
Buser24.Com,BINJAI ( Sumut ) – Suherlambang (58) yang kesehariannya berprofesi sebagai penari becak bermotor, tinggal di rumah sewa yang sangat sederhana yang beralamat di Jalan Lobak Lingkungan 3 kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat kota Binjak.Suherlambang mengalami musibah kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota tepatnya di depan toko Vera, Jumat ( 14 Juni 2024 ) sekitar pukul 07. 00 WIB.
Kronologi bermula dari Suherlambang yang berangkat dari rumahnya dengan mengendarai becak motor ( Betor ) untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarga, namun malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih,Suherlanbang mengalami kecelakaan lalu lintas, menabrak korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga bernama Tengku Halimah ( 55 ), warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pekan Binjai. Atas peristiwa tersebut, Suherlambang diproses secara hukum dan telah dilakukan penahanan.
Selanjutnya di aula Kantor Kejaksaan Negeri Binjai dilaksanakan ekspose Restorative Justice (RJ) secara virtual antara Kejaksaan Negeri Binjai dengan Direktur Tindak Pidana terhadap Orang Tua dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Sgung Muda Tindak Pidana Umum dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Expose tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jupri, SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai Andri Dharma, SH dan Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, perkara yang telah diajukan Restoratif Justice adalah perkara atas nama Suherlambang dengan pasal 310 ayat (4) UU RI No : 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah Raffles Devit Marianto Napitupulu SH M.IP, dan Meirita Pakpahan,SH, MH.
Sebelumnya telah dilakukan mediasi untuk mempertemukan pihak keluarga korban dan keluarga Suherlambang yang dihadiri juga oleh Tokoh Masyarakat serta didampingi Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) bertempat di Graha Damai Adhyaksa Kejari Binjai di kantor Camat Binjai Utara kota Binjai,pada tanggal 13 Agustus 2024, dalam prosesnya keluarga Suherlambang meminta ma’af kepada keluarga korban dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan santunan kepada korban,disambut pihak keluarga korban dengan lapang hati karena menilai peristiwa kecelakaan tersebut merupakan musibah dan takdir dari Tuhan.
Proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif ini dapat terjadi berkat kemuliaan dan kemurahan hati dari keluarga korban yang diwakili oleh suami korban atas nama Tengku Alimuddin.Telah dilakukan proses perdamaian dengan tujuan untuk memulihkan keadaan seperti semula dalam artian penghindaran pembalasan dan juga mengedepankan rasa saling mema’afkan serta mengedepankan penyesuaian masalah secara kekeluargaan. Terlaksananya perdamaian melalui Restorative Justice ini berimplikasi kepada penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 109 Juta dari proses ancaman pemidanaan yang akan dijalani oleh tersangka.
Yang menjadi faktor disetujuinya penggantian perkara dengan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ialah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Juknis Perja No: 15 tahun 2020 yakni Suherlambang, yang baru pertama kali melakukan tindak Pidana, kemudian pihak keluarga korban telah mema’afkan Suherlambang, serta telah menerima santunan dari Suherlambang dan berjanji untuk lebih berhati-hati dalam berkendara serta mengutamakan keselamatan para pengguna jalan.
Restoratif Justice merupakan pendekatan Pidana yang menjadi penting dalam beberapa waktu terakhir dan hal ini bukanlah sebagai substitusi atau pengganti sistem Pidana konvensional melainkan sebagai pelengkap, waktu itu pendekatan keadilan Restoratif Jangan hanya dipandang sebagai penghentian perkara tetapi mendorong pemulihan bagi korban. Dengan terlaksananya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan Restoratif ini tetap menjaga semangat Insan Adhyaksa dalam melakukan penegakan hukum yang Humanis dilandasi hati nurani. Kendati Restoratif Justice belum komprehensif diatur dalam suatu undang-undang, namun dalam pelaksanaannya tetap berpegang pada pedoman kerja nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang muara dari pelaksanaannya adalah untuk meningkatkan kinerja serta Citra Kejaksaan RI di masyarakat.( Press release Kepala Seksi Intelijen Andre Wanda Ginting SH MH Jaksa muda ).
Reporter : Putra Bangun.