![]()
Buser 24 Com,Tanah Karo (Sumut)-Polsek Munte dibawah Pimpinan Kapolsek AKP J. Malau bersama Unit Reskrim Polsek Munte berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda 2.
Pencurian Sepeda Motor tersebut dialami korban An. Daniel Purba(65), Wiraswasta, warga Desa Munte Kec. Munte,Kab.Tanah Karo,yang terjadi hari Selasa lalu,(13/09/2022) yang terjadi di Desa Munte,Kec.Munthe.
Pengunkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar,S.H, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPTU M. Sahril.
Dijelaskan Sahril, Sepeda Motor jenis Supra X milik Daniel berhasil dibawa kabur pelaku inisial TS(46), warga Desa Rimo Bunga, Kec. Mardingding, Kab.Tanah Karo.
Kronologis pencurian tersebut dilakukan pelaku TS, awalnya, ianya mendatangi korban dan mencari pekerjaan kepada Korban dan kebetulan korban merasa kasihan, korban pun menerima dan memberikan pekerjaan kepada tersangka untuk bekerja di ladang miliknya. Baru bekerja selama 4 (empat) hari TS, melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik korban.
Pada saat kejadian tersebut, korban membawa sepeda motor ke ladang majikannya dan kemudian memarkirkan di ladang majikannya. Saat korban sedang fokus mengerjai ladangnya, korban tidak melihat keberadaan pelaku,bersamaan dengan waktu itu juga korban tidak melihat Sepeda motor miliknya.
Menyadari hal tersebut, korban meyakini bahawa TS telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Munthe.
Polsek Munthe yang menerima informasi kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Dairi, dibawah pimpinan Kapolsek Munthe, jajaran Unit Reskrim Polsek melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dan pada hari Kamis,(16/09/2022) sekira pukul 21.00 WIB, tepatnya di Desa Gunung Sitember, Kec. Gunung Sitember, Kab. Dairi, pelaku TS berhasil diamankan berikut juga barang buti sepeda motor milik korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Munte”, kata Sahril.
Pelaku dikenakan pasal pencurian 362 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun,tutupnya.(MB.Purba).
Editor. Zamri.
