
Buser24.com – Langkat ( Sumut )-Lamban nya Plt. Bupati Kabupaten Langkat H. Syah Affanden, SH membuat surat keputusan ( SK ) berdampak
terkendalanya pemerintahan desa ( Pemdes ) dalam memberikan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) pengganti antar waktu ( PAW ) sesuai Peraturan Bupati Kabupaten ( Perbup ) No. 22 Tahun 2020 tentang tunjangan BPD.
Revisi kepengurusan PAW BPD di beberapa desa di Kabupaten Langkat di sebabkan oleh banyak nya anggota BPD mengikuti kompetisi Pilkades di desa sesuai regulasi wajib mundur baik sebagai anggota maupun pengurus BPD pasca di selenggarakan pemilihan kepala desa ( Pilkades ) di Kabupaten Langkat , Sementara baik Pemdes dan Pemerintah Kecamatan sudah mengirimkan berkas serta Rekomendasi PAW BPD untuk di SK kan oleh Plt. Bupati Langkat H. Syah Affanden, SH.
” Menurut Ibu Camat Gebang Dra. M Tuti Hendarsih Sulaiman seluruh berkas sudah di kirimkan ke Plt. Bupati Langkat H. Syah Affanden, SH, Ibu Camat tidak berwenang mengeluarkan SK, itu kewenangan Plt. Bupati Langkat”, kata M. Ihsan PAW BPD terpilih Desa Pasar Rawa menggantikan Fadli Ketua BPD yang kalah dalam Pilkades di Desa Pasar Rawa, Senin ( 19/12/2022), sekitar pukul 10.00 Wib.
Terkait peran serta Camat Gebang dalam SK PAW BPD Dra. M Tuti Hendarsih Sulaiman ketika di soal masyarakat menyampaikan, Semua berkas PAW BPD sudah di kirim ke Plt. Bupati Langkat , karena SK PAW BPD itu yang menanda tanganinya adalah Plt. Bupati Langkat, tegas Tuti sewaktu rapat pembentukan pengurus BUMDES Pasar Rawa belum lama ini
Terkait tunjangan PAW Anggota BPD Desa Pasar M. Ihsan Sekdes Pasar Rawa Siswanto ketika di komfirmasi belum lama ini mengatakan,
Kami tidak berani mengeluarkan tunjangan Bapak M. Ihsan sebagai PAW, berhubung belum ada SK nya, sebagai dasar pembayaran tunjangan BPD, jelas Siswanto Sekdes Pasar Rawa.
Secara terpisah untuk PAW BPD beberapa desa lain nya di beberapa Kecamatan Kabupaten Langkat mengalami hal yang sama.
Untuk Kecamatan Gebang seperti Desa Paluh Manis, Desa Kuwala Gebang, Desa Paya Bengkuang dan desa desa yang Kabupaten Langkat di kabarkan belum ada menerima SK PAW BPD yang di tanda tangani oleh Plt. Bupati Langkat.
Samsul Sekdes Paluh Manis terkait tunjangan PAW BPD ketika di komfirmasi mengatakan, Kalau kami tetap membayangkan tunjangan PAW BPD, jika nanti bermasalah karena SK PAW BPD belum di terima, terpaksa kami kembalikan ke negara tunjangan PAW BPD yang sudah kami bayar tersebut, ujar Samsul belum lama ini.
Selain berdampak rendah kinerja BPD lamban Plt. Bupati Langkat H. Syah Affanden, SH dalam menandatangani SK PAW BPD dalam satu bulan terakhir ini berdampak negatif juga menjadi perhatian serius masyarakat desa, mengingat sebentar lagi memasuki tahun baru 2023 , sudah pasti Kaur Keuangan desa sulit untuk melaporkan LPJ ADD Tahun 2022. ( AYR )
Editor : LB