
Buser24.com | Palembang -Modus pelaku dengan sengaja mencari masalah dengan calon korban sebagai pengguna jalan untuk diajak berkelahi setelah korban terpancing pelaku melakukan intimidasi dengan mengambil barang-barang korban hal tersebut diungkapkan Wadireskrimum polda sumsel AKBP Tulus sinaga S.I.K, . saat konferensi pers di gedung Mapolda sumsel selasa 14/3/2023
Pelaku merupakan genk motor yang sempat meresahkan warga Sekitar, Aksi tersebut merupakan modus para pelaku genk Motor ini, yang menantang berkelahi/tawuran kepada para pengguna jalan yang melintas, dari beberapa pengguna pengguna jalan yang melintas sebagian ada yang mengabaikan dan ada yang terpancing ujarnya,
Tulus menambahkan keenam pelaku memiliki peran masing-masing dan berbagi tugas dalam melancarkan aksinya,
Pelaku (Putra) dan kawan-kawan Mereka secara berkelompok berkendara dengan membawa senjata tajam disikapi dan bertemu korban lalu menantang berkelahi/ tawuran ketika korban ketakutan dan hendak meninggalkan TKP pelaku memukuli korban dengan balok kayu hingga korban terjatuh,
kemudian pelaku mengger tak dengan mengesahkan parang ke aspal hingga korban melarikan diri disitu pelaku mengambil motor korban ungkapnya lebih lanjut tulus menambahkan Polisi mengamankan barang bukti berupa yakni satu unit sepeda motor milik korban senjata tajam celurit berkarat,
monoshock motor, serta 2 (dua) unit handphone,.
Kronologi penangkapan terhadap 6 (enam) pelaku berawal pada hari jumaat tanggal 10 maret 2023 sekira pukul 20.30Wib anggota opsnal unit 4 Subdit III Jatanras, mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang hendak menjualkan sepeda motor jenis Honda sonic tanpa surat dokumen, di curigai hasil pencurian, dari informasi tersebut kemudian Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihadinika S,H,. S.I.K,. langsung memerintahkan anggota unit 4 Subdit III jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit III AKP Taufik Ismail,H., M.H. dan Panit 4 subndit III IPTU Agus Widodo S.H kemudian anggota melakukan penyamaran sebagai calon pembeli kepada pelaku yang hendak menjual kan sepeda motor tersebut dengan cara COD atau pertemuan dan bertemu di SPBU km 12
saat pelaku tiba di SPBU anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Didi noval beserta kendaraan motor jenis Honda sonic diduga milik korban kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama a/n (Putra)
motif kejahatan pelaku bermula adanya rencana kelompok pelaku bertemu dengan kelompok lain untuk tawuran di jalan soekarno hatta namun dari kelompok yang ditantang tidak datang di tempat yang telah dijanjikan kemudian setibanya di TKP kelompok pelaku bertemu dengan korban dan akhirnya untuk mengajak tawuran tapi dari kelompok yang di tantangan tidak ada sehingga niatan untuk tawuran tidak terjadi namun kelompok pelaku langsung melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban dengan cara mengajar dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan celurit dan memukul kepala korban menggunakan balok kayu lalu membawa barang berupa satu unit sepeda motor jenis Honda sonic warna hitam milik korban,
Keenam pelaku yang sudah diamankan atas nama putra alpinde (26), Ardi gustiono (25),Dandy Satria (22), M Adhi (22), Didi Noval (29), Yoga (22)
keenam pelaku yang sudah di Amankan di kenakan dengan pasal 365 ayat(1) dan(2) ke- 2 KUHPidana jo pasal 480 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun Penjara
Rep: junada
Editor : LB