![]()
BUSER24.COM, Lombok Timur (NTB)- Kepala Sekolah SMKN 2 Selong, H. Sahlan, S.Pd, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan salah satu media yang menyebut adanya pungutan biaya pendidikan di sekolah tersebut. Menurutnya, pemberitaan itu tidak hanya tidak benar, tetapi juga diterbitkan tanpa konfirmasi resmi kepada pihak sekolah.
“Saya terkejut membaca berita itu. Media yang menulis tidak pernah melakukan konfirmasi kepada kami. Padahal semua kebijakan yang kami jalankan sepenuhnya mengikuti arahan dan aturan pemerintah, khususnya Surat Edaran Gubernur,” tegas Kepala Sekolah H. Sahlan di ruang kerjanya. Senin,(24/11).
Sekolah Patuh 100 Persen pada Surat Edaran Nomor: 100.3.4/7755/Dikbud/2025
H. Sahlan menjelaskan, SMKN 2 Selong selama ini menjalankan segala bentuk kebijakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 100.3.4/7755/Dikbud/2025 tentang Moratorium Pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB Nomor: 160.B/LHP/XIX.MTR/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, terkait evaluasi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2018.
“Aturannya sangat jelas. Ada moratorium, artinya sekolah dilarang melakukan pemungutan biaya berdasarkan Pergub 44/2018 sampai proses evaluasi selesai. Kami sangat patuh pada aturan tersebut,” ungkap Sahlan.
Skema Pembiayaan Mengacu Pada Regulasi Resmi
Lebih lanjut, Kepala Sekolah menerangkan bahwa dalam sistem pembiayaan penyelenggaraan pendidikan, sekolah hanya diperbolehkan:
Menyusun RAPBS sesuai kebutuhan sekolah,
Menutupi kekurangan biaya penyelenggaraan melalui dukungan komite sekolah,
Melalui penggalangan dana sukarela, bukan pungutan,
Serta mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Ini penting digarisbawahi: apa yang dilakukan sekolah adalah sumbangan sukarela, bukan pungutan. Dan semua mekanismenya mengikuti peraturan resmi. Tidak ada yang kami lakukan di luar aturan,” tegasnya.
Kritik Media Tanpa Konfirmasi Dianggap Menyesatkan Publik
Terkait pemberitaan yang berkembang, H. Sahlan menilai media seharusnya tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, khususnya terkait kewajiban konfirmasi demi menyajikan informasi akurat kepada masyarakat.
“Kami sangat menghargai kerja media. Tetapi tolong, klarifikasi itu penting. Jangan sampai informasi yang tidak lengkap malah menyesatkan publik dan mencederai nama baik lembaga pendidikan,” kata Sahlan.
Komitmen SMKN 2 Selong: Transparan, Bersih, dan Taat Regulasi
SMKN 2 Selong menegaskan kembali komitmennya untuk:
Memberikan layanan pendidikan yang bersih tanpa pungutan liar,
Transparan dalam pengelolaan dana dan RAPBS,
Mengikuti seluruh arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB,
Serta mendukung pengawasan oleh Inspektorat Provinsi sesuai mandat surat edaran.
“Kami bekerja untuk kepentingan siswa. Kepatuhan terhadap aturan adalah hal utama bagi kami,” tutup H. Sahlan.(Sae)
