![]()
BUSER24.COM, Lombok Timur (NTB)- SMKN 2 Selong memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media, termasuk Kompasnews yang mengangkat isu “GPS Bersatu Bongkar Skema Pungli Berlapis” dan Lensarinjani.com yang memuat dugaan pungli berbungkus SPP. Pihak sekolah menilai pemberitaan tersebut tidak akurat dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kepala SMKN 2 Selong, H. Sahlan, S.Pd, menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait pembiayaan pendidikan di sekolahnya mengacu pada Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tentang Moratorium Pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Poin 2 huruf C, SE tersebut mengatur bahwa kepala sekolah dapat mengajukan permohonan dukungan dana kepada Komite Sekolah untuk menutupi kekurangan biaya operasional pendidikan, melalui penggalangan dana berupa sumbangan sukarela dari orang tua/wali siswa maupun masyarakat.
“Pada prinsipnya, kepala sekolah diperbolehkan mengusulkan kebutuhan pendanaan kepada Komite Sekolah. Selanjutnya, komite melakukan penggalangan dana dari orang tua/wali siswa tanpa paksaan, sesuai kemampuan masing-masing,” tegas H. Sahlan, S.Pd. Senin,(24/11).
Ketua Komite SMKN 2 Selong juga menegaskan bahwa penulisan grade atau kategori besaran sumbangan bukan iuran wajib, tetapi hanya panduan untuk memudahkan orang tua memilih sesuai kemampuan ekonomi mereka.
“Bahkan banyak orang tua yang menuliskan nol rupiah, dan itu tidak masalah. Tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk menyumbang jika memang tidak mampu,” jelasnya.
Sebelum adanya SE Gubernur NTB tersebut, pembiayaan operasional pada SMK di NTB merujuk pada Pergub NTB Nomor 44 Tahun 2018, dengan batas maksimal Rp200 ribu per bulan. Panduan BPP dari Dinas Dikbud NTB juga mempertegas aturan tersebut. Karena itu, mekanisme penggalangan dana yang dilakukan oleh Komite Sekolah sah, memiliki landasan hukum, dan tidak dapat dikategorikan sebagai pungli.
Lebih lanjut, H. Sahlan, S.Pd menjelaskan bahwa Dana BOS Reguler juga dikelola secara ketat berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
“Pasal 38 secara jelas mengatur penggunaan dana BOS. Setiap tiga bulan, kami juga mengikuti proses sinkronisasi Dana BOS oleh Dinas Dikbud Provinsi NTB, sehingga pengelolaan kami selalu transparan dan terkontrol,” ujarnya.
Menutup klarifikasinya, Kepala SMKN 2 Selong mengajak seluruh pihak untuk menjadikan polemik ini sebagai pelajaran bersama dalam mengawal dunia pendidikan.
“Mari kita jaga integritas, kolaborasi, dan transparansi. Bersama Dinas Dikbud NTB, Cabang Dinas, dan seluruh kepala SMAN/SMKN/SLBN, kita bangun pendidikan yang kuat untuk mewujudkan NTB Makmur dan Mendunia,” pungkas H. Sahlan, S.Pd.(Sae)
