
SIMALUNGUN —buser24.com
Marenus Barus , warga Nagori panribuan kecamatan Dolok Silau mengklaim pemilik sah tanah berdasarkan alas hak warisan dari orang tuanya merasa kecewa akibat ulah ulah pihak tertentu dengan menerbitkan SKT tanpa diketahui oleh pihak 1 yang ada dalam surat dimaksud yang diterbitkan .
Marenus sampaikan ke Pimpinan Organisasi SANOPATI 08 di kecamatan Dolok Silau ( 24/04/2025 ) demi keharmonisan keluarga dan jalinan silaturahmi baik , dirinya telah mengajukan permohonan resmi beberapa tahun yang lalu kepada Pangulu agar tidak menerbitkan SKT atas tanah dimaksud , surat tersebut juga disampaikan dengan tembusan kepada Camat Dolok Silou, Kapolsek Dolok Silou, Bupati Simalungun, Kapolres Simalungun, dan Kantor Pertanahan Simalungun .
Marenus lebih jauh menyampaikan
Kekesalan dan kecewaan kepada pemerintahan dengan alasan tidak mengindahkan surat awal yakni permohonan tidak menerbitkan SKT demi antisipasi dini menghindari perselisihan keluarga dan masyarakat .
Dengan terbitnya SKT lahan dimaksud ibarat membuat persolan judul baru baik hukum pidana atau hukum perdata kedepan harinya .
Pangulu (Kepala Desa) Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun diduga tidak profesional dalam menerbitkan SKT dan ini harus di telisik lebih jauh baik pidana atau perdata sebutnya
“Saya sudah berusaha menyampaikan keberatan saya secara resmi, tapi tetap saja SKT diterbitkan. Ini jelas merugikan saya sebagai ahli waris,”ujarnya .
Menanggapi hal ini Marenus Barus menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum dan meminta SANOPATI 08 sebagai pendampingan dalam mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, untuk membela hak saya dan mendapatkan keadilan,” ucap Marinus penuh tekad.
Ketua SANOPATI 08 DPD Simalungun Henri Simarmata SH
Melalui media ini sampaikan bahwa
Sanksi Hukum: Tuntutan pidana atas dugaan penipuan atau pemalsuan dokumen (Pasal 263 dan 264 KUHP), serta gugatan perdata untuk pembatalan SKT dan tuntutan ganti rugi.
– Sanksi Administrasi: Peringatan, pencabutan SKT, hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
SANOPATI 08 menerima keluhan warga dan akan berjuang semaksimal mungkin demi terciptanya keadilan yang berkeadilan sebutnya tegas.
Camat Dolok Silou, Agusti Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat dari keluarga Marinus Barus terkait permohonan penolakan penerbitan SKT. Namun, menurutnya, Pangulu menerbitkan SKT setelah memeriksa kelengkapan administrasi, termasuk bukti surat jual beli tanah warisan dari keluarga Marinus Barus kepada abangnya, disertai saksi-saksi.
“SKT yang diterbitkan Pangulu itu berdasarkan dokumen administrasi yang lengkap. Apalagi sekarang, penerbitan sertifikat tanah sudah bisa langsung ke BPN tanpa harus melalui kecamatan. Kecamatan hanya melakukan registrasi saja,” jelas Agusti Ginting saat dihubungi melalui telepon ujar ketua DPD .
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat desa agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan dokumen pertanahan, serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku sebut Henri Simarmata SH tegas. ( Tim )
( Bersambung )