![]()
Batu Bara,Buser24.com – Dalam rangka memastikan pelaksanaan tugas pelayanan publik berjalan dengan baik, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Batu Bara Polda Sumut melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap personil Polres Batu Bara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, pada Senin, 27 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB s/d selesai.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor: Sprin / 1237 / X / HUK.6.6. / 2025 / SIPROPAM, tanggal 1 Oktober 2025.
Sasaran pengawasan dan pengecekan meliputi pelayanan publik yang ada di lingkungan Polres Batu Bara, antara lain:Call Center 110, SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, Yanduan Propam Presisi, Pelayanan SKCK’.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan:Pengawasan terhadap personil yang bertugas di pelayanan pembuatan SIM (SATPAS), Pengawasan terhadap personil yang melayani penerbitan SKCK, Pengawasan terhadap personil piket SPKT”.
Pemberian petunjuk dan arahan kepada masyarakat terkait Yanduan Propam Presisi, sebagai sarana pengaduan terhadap pelayanan kepolisian yang tidak sesuai prosedur.
(Nando Sagala)
