
Buser 24 com. Galang. Hari ini secara serentak seluruh Bhabinkamtibmas jajaran Polsek dan Babinsa koramil 18/GL ke Desa binaanya bersinergi dengan tiga pilar untuk membentuk posko PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat),
di tingkat desa. Sabtu( 21/8)
Bertempat di kompleks Pasar Petumbukan Kec. Galang, telah dilaksanakan pembentukan Pos PPKM gabungan antara Desa Petumbukan, Desa Petangguhan, Desa Pisang Pala dan Desa Kelapa Satu, Kec. Galang, dilanjutkan melaksanakan razia masker dan memberi hukuman sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid 19 Tahun 2021 tentang PPKM dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 sampai tingkat desa dan kelurahan dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Menurut Danramil18/Gl Kodim 0204/DS,Kapten ARM T.Sinaga bahwa pembentukan posko PPKM ini sebagai bagian dari pelaksanaan Kampung Tangguh di tingkat Desa.
“Ada dua pulu delapan desa Satu Kekurahan di Kecamatan Galang sudah terbentuk Posko PPKM termasuk strukturnya, Forkopimcam tinggal memantau pelaksanaannya,” kata Kapten ARM T.Sinaga
Lebih lanjut Danramil18/Gl tersebut menjelaskan fungsinya Posko PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat),ini memiliki tugas sebagai garda terdepan dalam penanganan pencegahan Covid-19 yang menjangkau hingga tingkat dusun
“Pada pelaksanaannya, demi memastikan Pos PPKM berjalan dengan optimal, dibentuklah posko tingkat desa yang pelaksanaannya diawasi oleh posko di tingkat kecamatan.Posko tingkat desa melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Kepala Desa dibantu perangkat dan mitra desa. Mereka berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang berada di tingkat atasnya atau TNI/Polri,” pungkasnya”
*Mas bagus*