
Buser24.Com.Langkat (Sumut) – Sidang lanjutan atas nama terdakwa Sri Ukur Ginting (56) CS penduduk,Desa Besilam Bukit Lembasah Kecamatan Wampu Kabupaten, Sumatera Utara kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat , Selasa (10/8/2021).Terdakwa yang dituduh sebagai dalang kericuhan di Desa Besilam Bukit Lembasah pada tanggal 22 Mei 2021,
Sidang yang digelar secara virtual terbuka untuk umum di ruang Candra ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.dipimpin Ketua majelis Hakim As’ad Rahim Lubis.SH,MH yang juga Ketua PN Stabat dibantua dua anggota majelis dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Bataro Silalahi.SH, Rumondang.SH yang menghadirkan empat orang saksi.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua As’ad memberikan sejumlah pertanyaan kepada saksi pelapor, Susilawati .Namun keterangannya dinilai tidak masuk akal, Majelis Hakim menilai penjelasan saksi pelapor terlalu berbelit dan membingungkan serta tidak sesuai dengan BAP dari pihak penyidik kepolisian.
Saat persidangan, saksi Susilawati mengaku bahwa sebelum penyerangan kediaman Okor Ginting di Desa Besilam Bukit Lembasah, Kecamatan Wampu, Langkat terjadi, Okor Ginting bersama Rasita, Sentosa alias Tosa dan Pardianto datang ke kantor Kepala Desa.
Di sana mereka memaki kami dan menganiaya kami karena melaporkan tekanan yang selama ini terjadi kepada kami,” terang Susilawati selaku saksi korban.Susilawati menambahkan, kalau warga juga dipaksa untuk menandatangani surat kosong.
Namun, Susilawati menyebut bahwa Rasita Ginting tidak ada memaki warga menganiaya warga, tapi hanya membantu membawa Okor yang saat itu sedang sakit.
“Waktu itu Rasita tidak ada memaki kami. Dia hanya bilang, apa mau kalian. Bapak sudah datang jauh-jauh dari Stabat hanya untuk mengurusi kalian,” kata Susilawati menjawab pertanya Majelis hakim dihadapan siding..
Akan tetapi, Ketua tim kuasa hukum Okor, Minola Sebayang menyebut kalau saksi pelapor, Susilawati yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Bataro Silalahi tidak berkompeten dalam memberikan keterangan selalu berbelit-belit dan memberi keterangan palsu.
“Karena kita tahu sama – sama, keterangan saksi sewaktu persidangan berbeda dengan hasil berita acara sewaktu melapor di Polres Langkat,” kata Minola.
Minola menerangkan, kalau Susilawati melaporkan Rasita Ginting karena memaki mereka sewaktu di Kantor Kepala Desa Besilam Bukit Lembasah dan membantu Okor memaksa warga menandatangani secarik kertas kosong.
Akan tetapi sewaktu sidang, Susilawati mengakui kalau Rasita tidak ada memaki mereka dan memaksa warga menandatangani kertas kosong,” ungkapnya.
Minola menambahkan akibat keterangan dan laporan Susilawati ke Polres Langkat, Rasita ditangkap polisi sewaktu akan membuat laporan ke Polres Langkat.
Akibat laporan saksi, klien saya ditangkap dan ditahan. Sehingga dia tidak bisa melihat anaknya yang masih kecil,” ungkap Minola.
Adanya perbedaan keterangan Susilawati dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sewaktu Sidang, Minola meminta agar saksi Susilawati ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu yang hukumannya diancam penjara paling lama sembilan tahun.
Kita harapkan agar Majelis hakim membebaskan klien saya Rasita, karena klien saya sama sekali tidak ada melakukan seperti apa yang dilaporkan saksi korban,” pinta Minola Sebayang selaku kuasa hokum para Sri Ukur Ginting.CS.
Usai Sidang dihalaman parker PN Stabat ketua tim kuasa hukum Sri Ukur Ginting ketika dimintai tanggapannya oleh sejumlah wartawan Media Cetak maupun Online terkait keterangan saksi pelapor Susilawati,” buat orang yang memberikan keterangan palsu ya harus dihukum sesuai dengan pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu, tidak ada orang yang kebal hukum,”.
Ketika wartawan menanyakan apakah memberikan keterangan yang berbeda dengan BAP itu merupakan keterangan palsul, jelas dong, saksi itu orang yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri.Bagaimana yang mengalami sendiri sebagai saksi memberikan keterangan yang berubah ubah bahkan beda dengan BAP makanya saya tadi bilang kalau kurang jelas pertanyaan saya minta diulang tidak konfirmasi ke JPU yang mengalami, mendengar dan melihat kan saksi sendiri bukan JPU.nya
Reporter: Redaksi