
Buser24.Com.Langkat (Sumut) – Sidang Prapradilan (Prapid) yang memasuki hari ke-2 Julihartono.SE anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem melawan Kapolres Langkat, Selasa (27/9/2022) kembali di gelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Stabat dengan hakim tunggal Kurniawan.SH.MH.Sidang yang beragendakan replik dari Pemohon atas jawaban dari termohon.
Tim Penasehat hukum Pemohon Mumahammad Arrasyid Ridho.SH.MH usai sidang menyampai Kepada sejumlah wartawan dihalaman Pengadilan Negeri (PN) Stabat.Pada sidang kali ini kita mengajukan replik atas jawaban dari termohon.
Replik kita ini menyangkut beberapa hal pada intinya kita menyanggah dalil seluruh termohon.Dimana kembali pada saat ini termohon menyanggah permohonan kita dengan mengatakan bahwasanya pada intinya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai prusedur.Namun kita tetap kembali sesuai dengan permohonan kita tegaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohonn In prosedural artinya tidak sesuai prusedur.
Kembali lagi penetapan tersangka yang dilakukan termohon dengan menggunakan pasal 160 KUHPIdana tidak memenuhi unsur dan kami minilai tetap tidak memenuhi unsur dan di sini termohon telah mengabaikan hak imunitas terhadap klaen kami sebagai anggota DPRD.
Dimana sangat jelas ditegaskan sesuai aturan hukum bahwasanya anggota DPR tidak dapat dituntut atau dihukum dihadapan sidang, saat memberikan keterangan di RDP maupun diluar RDP.(red)
Editor. Zamri