
Buser 24 com. Berau, 11 Juli 2023 proses lanjutan persidangan dengan mendengarkan tuntutan dari Jaksa penuntut umum(JPU).
Terhadap kasus keikutsertaan dalam aksi demo tanggal 10 Februari 2020 yang lalu dilahan Masyarakat kelompok Tani yang sah diklaim oleh PT.Berau Coal,dengan tuntutan ganti rugi pembayaran lahan.
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) diruang pengadilan Negri Tanjung Redeb-Berau, terdakwa M.Arbi Bakri dijerat dengan pasal 162 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana kurungan 1 tahun.
disangkakan mengarahkan, menghalangi atau merintangi kegiatan perusahaan dan ikut serta dalam aksi demo tsb.
M.Arbi Bakri merasa diduga dikriminalisasi oleh Aparat penegak hukum dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum.
“Saya merasa diduga dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum.karena tanpa melalui proses yg semestinya dilakukan sesuai dengan aturan yg berlaku diNKRI langsung ditetapkan menjadi tersangka hingga terdakwa,apakah proses seperti ini aturan yang berlaku diNegara kita,” tegas M. Arbi Bakri.
Hari Jum’at 14 Juli 2023 kembali menghadiri persidangan pembacaan pembelaan atas tuntutan Jaksa penuntut umum,M.Arbi Bakri sudah menyiapkan bukti-bukti fakta yang ditulis untuk dibacakan ketika pelaksanaan sidang pleidoi nanti.(Team)