
Buser24.com | Aceh Tamiang.
sidang Pripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ ) Bupati Aceh Tamiang tahun 2021 di ruang sidang utama kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tamiang sebut penyerapan/realisasi anggaran yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut bersifat sementara (an-audited), Rabu (15/6/2022).
Mursil menjelaskan bahwa “selain bersifat sementara atau an-audited, LKPJ ini belum merupakan laporan pertanggung jawaban keuangan daerah Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2021, Laporan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun anggaran 2021 disampaikan tersendiri setelah adanya hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),”ujar Bupati Mursil
Sambung Bupati menyampaikan ‘Kendati demikian, capaian kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2021 mengalami perkembangan yang cukup fluktuatif, Masa pandemi covid-19 membawa pengaruh besar terhadap kondisi perekonomian dunia, termasuk negara ini secara makro dan mikro.
“Hal ini tentunya, telah memaksa pemerintah pusat hingga daerah melakukan refocusing dan realokasi anggaran demi mengantisipasi serta menanggulangi dampak penyebaran virus tersebut,” sebutnya
Lanjut bupati Aceh Tamiang mengatakan “adapun prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RKPD Kabupaten tahun 2021 yaitu, penyedian dan peningkatan infrastruktur penunjang perekonomian, pembangunan dan pengembangan sektor unggulan dalam mendukung perekonomian daerah.
“Selain itu, pengurangan angka pengangguran melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan keterampilan masyarakat, “jelasnya.
Awal pelaksanaan Paripurna, saat membuka rapat paripurna LKPJ Bupati, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST mengatakan, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah derah. LKPJ ini disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna.
“Usai LKPJ disampaikan oleh kepala daerah, selanjutnya berdasarkan permendagri nomor 18 tahun 2020 pasa 19 (1) DPRK/DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dalam penyelenggaran urusan pemerintahaan daerah,”pungkasnya.
Reporter ; Andi