
Buser24.Com|Langkat (Sumut) – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah garapan Ek HGU PTPN.II Kebun Kwala Bingei seluas 23 setengah hektar yang terletak di Desa Kwala Bingei atas nama Suwarno dan kawan-kawan penduduk Desa Kwala Bingei Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara.Tanah garapan tersebut yang dikuasai oleh Suwarno.CS sebagai penggugat atas dasar surat alas hak SK Gubsu No.592.1-29/L/III/1982 tanggal 27-03-1982 yang dilindungi dengan UU darurat No.8 tahun 1954, SK Mendagri No.12/Agr/5/14 tgl 21 Juni 1951 dan SK Gubsu No.36/Agr/1951 tgl 27 September 1951.
Sementara Rianto alias Tokek dan kawan-kawan sebagai tergugat mengklaim kalau lahan garapan Suwarno,CS adalah garapan mereka (Rianto.CS red) atas dasar SK Gubsu No.188.44/566/KPTS/2021 tgl 21 September 2021 yang dipakai dasar Konsiderennya adalah SK,Gubsu No: 181.1/13294/KPTS/2017.tgl 21 Desember 2017.
Sidang perkara perdata sengketa tanah yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (21/12/2022) dipaimpin oleh ketua majelis hakim Andriyansyah.SH dibantu dua hakim anggota Cakra Tona Parhusip.SH.MH, Yusrizal.SH.MH dihadiri Pengacara penggugat Purnawirawan Letkol CHK H.Soetarno.SH, dari pihak tergugat dihadiri oleh pengacaranya Safril.SH.
Intinya amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian mengabulkan gugatan penggugat sebahagian 18 setengah hektar dasar SK Gubsu No.592.1-29/L/III/1982 tanggal 27-03-1982 yang dilindungi dengan UU darurat No.8 tahun 1954, SK Mendagri No.12/Agr/5/14 tgl 21 Juni 1951 dan SK Gubsu No.36/Agr/1951 tgl 27 September 1951.
Menolak sanggahan para tergugat tidak mempunyai legal stending dasar SK Gubsu No.188.44/566/KPTS/2021 tgl 21 September 2021 yang dipakai dasar Konsiderennya adalah SK,Gubsu No: 181.1/13294/KPTS/2017.tgl 21 Desember 2017 tidak sah.Para tergugat dinyatakan telah melawan hukum dan harus dihukum membayar kerugian tanggung renteng kepada para penggugat 34 orang.
Usai sidang Pengacara penggugat Purn Letkol CHK H.Soetarno.SH saat diwawancarai wartawan dihalaman PN Stabat mengatakan, bahwa pertimbangan majelis hakim tadi pada amar putusannya sangat tepat, karena apa, karena dasar alas hak para tergugat adalah SK Gubsu No:188.44/566/KPTS/2021 yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara pada tgl 21 September 2021.Sementara saya sebagai pengacara penggugat ,para penggugat memiliki alas hak yang kuat yaitu SK Gubsu No.592.1-29/L/III/1982 tanggal 27-03-1982 yang dilindungi dengan UU darurat No.8 tahun 1954, SK Mendagri No.12/Agr/5/14 tgl 21 Juni 1951 dan SK Gubsu No.36/Agr/1951 tgl 27 September 1951.Jadi payung hukumnya sangat kuat sesuai dengan kata hakim tadi.
“Biang keroknya” Gara-gara Gubsu mengeluarkan SK Gubsu No. 188.44/566/KPTS/2021 tgl. 21 Sept 2021 yang dipakai tergugat dasar Konsiderannya adalah SK. Gubsu No: 181.1/13294/KPTS/2017. tgl. 21 Des 2017 padahal SK Gubsu tersebut telah dibatalkan oleh Putusan TUN Medan No. 157/G/2019/PTUN Medan tgl . 21 2019 dan sudah dikuatkan Putusan PT TUN Medan dan PK TUN kok masih dipakai sebagai Dasar/Konsiderans SK Gubsu No. 188.44/KPTS/2021 tgl 21 Sept 2021 itu kan ” Ngawur ” kata Soetarno, apa lagi diatas tanah sengketa Klien kita memiliki Dasar Surat Alas Hak yang kuat yakni SK Gubsu No. 592.1-29/L/III/ 1982 tgl. 27-03-1982 yang dilindungi dengan UU Darurat No. 8 Thn. 1954,. SK Mendagri No. 12/Agr/5/14 tgl. 21 Juni 1951 dan SK Gubsu No. 36/Agr/1951 tgl 27 Sept 1951 memiliki Dasar dan Payung Hukum yang sangat kuat , Alhamdulillah , semua bukti surat tersebut dijadikan Pertimbangan Hukum oleh Majelis Hakim PN Stabat dalam mengambil Keputusan dan Gugatan kita dikabulkan dan masih banyak lagi Alat bukti / P yang lain ada Bukti P- 120 , sedangkan Dasar surat Gugatan dari Saya ( P ) SK Gubsu No. 592.1-29/L/III/1982 tgl 27-03-1982 sudah banyak yang ditingkatkan menjadi SHM, mohon bantuan do,anya rekan-rekan wartawan semoga Putusan Yudex Factie tingkat pertama nantinya dikuatkan ditingkat PT, Kasasi bahkan PK, pungkas Soetarno.SH PH Penggugat.(red)
Editor : LB