![]()
Batu Bara,Buser24.com – Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama jajaran Polsek se-Kabupaten Batu Bara melakukan langkah taktis dan strategis dalam merespons situasi kelangkaan BBM yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Pada Sabtu, 06 Desember 2025, sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai, jajaran kepolisian melakukan sosialisasi, pemasangan surat edaran, penegasan aturan pendistribusian BBM serta monitoring langsung ke 13 SPBU di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Langkah ini didasari oleh Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 500.10/741/2025 dan Surat Edaran Bupati Batu Bara No. 500.10.6/8426/2025, yang menekankan tata kelola penjualan BBM Jenis Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, penjagaan berlangsung di sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Durian, Perjuangan, Binjai Baru, Tanjung Tiram, Petatal, Simpang Dolok, Gambus, Sukaraja, Sipare-Pare, Bandar Tinggi, Tanjung Seri, Medang Deras hingga Sumber Padi.
Melalui imbauan resmi di setiap titik SPBU, pihak kepolisian menjelaskan tiga poin penting yang wajib dipatuhi:
✔ Pengisian BBM diprioritaskan kepada masyarakat pengguna kendaraan roda dua dan roda empat
✔ SPBU dilarang menerima pembelian menggunakan jerigen, kecuali terdapat surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang
✔ BBM harus dialokasikan untuk kepentingan darurat, bencana, kegiatan operasional pemerintah, dan kendaraan penyelamat
Selain imbauan tertulis, Polres Batu Bara turut memberikan arahan langsung kepada petugas SPBU untuk mencegah praktik penimbunan atau pengisian berulang pada kendaraan tertentu.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib. Petugas SPBU menyatakan siap mematuhi arahan pemerintah, begitu juga masyarakat pengguna jalan yang menyambut baik langkah pengawasan ketat ini.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Z.D, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polres Batu Bara telah mengambil langkah penyelamatan kebutuhan masyarakat, antara lain:
- Melakukan sidak rutin ke seluruh SPBU
- Memberikan teguran langsung agar penjualan jerigen tidak dilakukan tanpa alasan resmi
- Mengarahkan pengelola SPBU mengajukan penambahan kiriman BBM kepada Pertamina setiap hari
“Langkah ini bukan hanya untuk menertibkan pendistribusian, tetapi memastikan hak masyarakat dalam memperoleh BBM terpenuhi secara adil,” tegas AKP Masagus.
Dengan upaya menyeluruh ini, Polres Batu Bara menegaskan komitmennya menjadi garda terdepan dalam mengawal stabilitas distribusi BBM, sekaligus mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat luas.
(Nando Sagala)
