
Buser24.com | Langkat ( SUMUT ).
Sedikitpun dua sekawan ini tidak menduga kalau aksi kejahatan nya sudah terendus petugas, bukti nya begitu selesai nyedot shabu di dalam kamar mandi SPBU, begitu keluar langsung di geledah dan di amankan Polsek Hinai,Senin ( 8/3/2021 ) sekira pukul 18.00 Wib, di Galon SPBU Pasar IX, Desa Suka, Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Sumut.
Kedua tersangka ini adalah Bobby Satria alias Bobi (35) LK , wiraswasta, warga Jalan Terusan Sumpang Teluk Nibung, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kanupaten Langkat, bersama teman nya Rio Firnando.alias Rio ( 23 ), LK , mocok – mocok, warga Pasar lX Mangga Dua, Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / III / 2021 / SU / RES LKT / Sek Hinai tanggal 08 Maret 2021.
Terkait kronologi kejadian penangkapan, ketika di komfirmasi Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, S IK melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman mengatakan,
Pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekira pukul 17.00 Wib, pelapor mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya para pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu yang meresahkan masyarakat.
Lalu atas perintah Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sejahtera I. Ginting, SH bersama anggota Reskrim BRIPKA Hairuddin, dan BRIGADIR Ambramawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu sabu tersebut, terang AIPTU Yasir Rahman.
Di katakan AIPTU Yasir Rahman, selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib, personel melakukan penyelidikan terhadap seorang laki laki sesuai dengan ciri ciri informan.
Kemudian personel melihat seorang laki laki sesuai dengan ciri – ciri informan sedang mengendarai 1 ( satu ) unit mobil pick up jenis Daihatsu Grand max warna hitam No. Pol BK 8640 CY .
Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, oleh pelapor bersama BRIPKA Hairuddin dan BRIGADIR Ambramawan melakukan penangkapan terhadap dua laki laki yang baru keluar dari kamar mandi Galon SPBU Pasar IX ,Ujar AIPTU Yasir Rahman.
Masih menurut AIPTU Yasir Rahman, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap dua laki laki dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus plastik putih berisikan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu sabu ditangan kiri pelaku yang mengaku Rio Firnando alias Rio, dan 1 ( satu ) buah mancis warna biru ditemukan di dalam saku celana pelaku yang mengaku Bobbi Satria alias Bobi,ungkap AIPTU Yasir Rahman.
AIPTU Yasir Rahman menambahkan, Selanjutnya kedua pelaku Bobbi Satria dan Rio mengaku , benar bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik kedua pelaku dan barang bukti tersebut sudah sempat dipergunakan oleh kedua pelaku selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Polsek Hinai untuk proses selanjutnya, sebut AIPTU Yasir Rahman.
Reporter : AYR.