
SERGAI | Buser24.com —- Si Propam Polres Sergai Gelar Gaktibplin di Polsek Jajaran, Tingkatkan Disiplin dan Profesionalisme Personel, di Makopolsek Dolok Masihul, dan Mako Polsek Kotarih pada hari Kamis 24/ 5/2025.
Pelaksanaan tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, PP No 2 thn 2003 ttg Peraturan Disiplin Anggota Polri, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Perkap Nomor 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran Anggota Polri. Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/285/IV/HUK.12.10./2025 tanggal 1 April 2025 perihal melaksanakan Ops Gaktibplin.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan Pada hari Kamis, 24 April 2025 Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH Melalui Kasi Propam Polres Serdang Bedagai AKP FSM. Manik, S.H.,MH, Melaksanakan kegiatan penegakan tata tertib Disiplin Anggota Polri (Gaktibplin) Ke Polsek Jajaran, sekaligus memberikan arahan tentang pembinaan Etika profesi Polri dalam rangka mitigasi pelanggaran Personel dan Sosialisasi Perkap Nomor 4 Tahun 2023 tentang pembinaan terhadap PNPP yang melakukan pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi Polri.
Rangkaian kegiatan ini yakni Melakukan Pengecekan kehadiran Personel, Memberikan arahan tentang disiplin dan tata tertib;
Melakukan penegakan tata tertib Disiplin Anggota Polri terhadap Personel Polsek Teluk Mengkudu, Polsek Perbaungan dan Polsek Pantai Cermin dengan sasaran, yakni pemeriksaan Sikap Tampang, Pemeriksaan surat data diri, Pemeriksaan Gampol. Pemeriksaan Asesoris, Surat dan kebersihan Senpi (Senjata Api).
Adapun Polsek yang di tinjau
Polsek Dolok Masihul, Personel Jumlah 25 Pers Kurang 14 Pers Hadir 11 Pers Keterangan Lepas Dinas: 4 Pers Dinas 4 Pers Sakit 1 Pers, Ijin 5 Pers.
Polsek Kotarih, Personel Jumlah 19 Pers Kurang 5 Pers Hadir 14 Pers Keterangan Lepas Dinas 2 Pers Sakit1 Persn Ijin 2 Pers.
Kasi Propam Polres Serdang Bedagai AKP FSM. Manik, S.H.,MH, menjelaskan Dalam pelaksanaan penegakan tata tertib ditemukan pelanggaran terhadap personil Polsek Kotarih,
AIPTU Mario Batubara, Jenis pelanggaran tidak membawa surat data diri berupa KTA
AIPDA Daniel Sinaga, Jenis Pelanggaran tidak membawa surat data diri berupa NPWP.
Tegasnya lagi, Kegiatan ini merupakan upaya Kepolisian Polres Sergai untuk memastikan bahwa seluruh personil/anggota dapat mematuhi aturan dan kode etik kepolisian, serta untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, di Mako Polres Sergai, Kamis (24/04) Menambahkan Dengan adanya gaktibplin ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Kepolisian khususnya Polres Sergai kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menunjukkan komitmen Polres Sergai dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian di wilayah Hukum Polres Sergai
Petugas Kasi Propam AKP F.S.M MANIK, S.H, Kanit Paminal IPDA Ismail Har, S.H. Kanit Provos IPDA M. P Rumapea; Baurmin Si propam AIPTU Junaidi. (HL24)
Editor…zamri.