
Buser24.com, Dairi (Sumut) :
Kapolres Dairi Akbp Ferio Sano Ginting melalui PLH Kasat Reskrim Iptu Sumitro Manurung, Kanit Resum Sat Reskrim IPDA Parlindungan Lumbantoruan, melaksanakan kegiatan konferensi Pers, Selasa (30/3/2021) di ruangan Sat reskrim Pores Dairi, jalan SM Raja No.08 Sidikalang Kabupaten Dairi.
Sat Reskrim polres Dairi pada pelaksanaan konferensi pers terkait dugaan kasus tindak pidana ” setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (2) jonto pasal 76D dari undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah peganti undang-undang nomor 1(satu) tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 (dua puluh tiga) tahun 2002 tentang perlindungan anak,undang-undang tersebut akan menjerat tersangka KS (20)warga Dusun Lumban Harianja Desa Kutatengah,Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi,karena tersangka terduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga(nama samaran) (15) seorang perempuan dibawah umur.
Kronologis terungkapnya pencabulan tersebut,pada hari Minggu (21/3/2021) sekira pukul 14.00 wib Vitriani Sihombing sedang membuka akun Facebook Handphon miliknya,kemudian Vitriani Sihombing terkejut melihat Video adiknya Bunga(nama samaran) adiknya sedang bersetubuh dengan seorang laki-laki yang bernama KS (20),mengetahui hal tersebut Vitriani kemudian menceritakan hal ini ke Ayah nya mengatakan ” Sudah disetubuhi si Bunga pak”ujarnya,mendengar hal tersebut pihak orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Dairi.
Setelah menerima laporan pengaduan tersebut,Sat Reskrim Polres Dairi langsung mengamankan tersangka pelaku dengan beberapa barang bukti,Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Dairi guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. (MB Purba)