
Buser24.com, Paluta :
Penaganan kasus tindak pidana penganiayaan pembacokan yang dilakukan oleh tersangka Berinisial Abd RH (58) kepada korban nya Qhoidar.Siregar alias dargut (23) dilokasi perkebunan Warga di Desa Rondaman, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang ditangani pihak penyidik Reskrim Mapolsek Padang Bolak setahun lebih hingga kini tidak berjalan.
Padahal Korban Qhoidar.Siregar telah melaporkan kejadian sesuai Tanda bukti laporan No.Pol:TBL/39/II/2020/TAPSEL/TPS.BOLAK/SUMUT tertanggal 15 Februari 2020 yang diterima langsung oleh Ka SPK Atas nama Bripka A.Hutagaol, hingga kini tidak ada penjelasan dari pihak penyidik.
Sementara itu pelaku Abd RH yang berdomisili di Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar-red) setelah dilaporkan korban sempat bertahan selama 2 bulan di Desa Rondaman, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, namun tidak dilakukan penagkapan oleh penyidik Polsek Padang Bolak hingga akirnya pelaku melarikan diri.
Ironisnya pihak Unit Reskrim yang berjumlah 8 Orang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Ipda H.Anil D.Siregar, SH malah menagkap korban Qhoidar.Siregar pada pertengahan Bulan Maret 2021 dan membawa ke Mapolsek Padang Bolak sesuai surat perintah membawa tersangka sesuai Nomor : S.P.Bawa/03/II/2021/RESKRIM yang diperkirakan diterbitkan pada bulan Februari 2021 yang ditanda tangani oleh Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH.
Qhoidar.Siregar ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Bolak berdasarkan laporan pengaduan pelaku inisial Abd RH sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/38/II/2020/TAPSEL/TPS-BOLAK/SUMUT tanggal 15 Februari 2020 atas tuduhan melakukan tindak Pidana sebagai yang dimaksud dalam Pasal 170 Jo 351 Ayat (1) KUHPidana.
Kasus perkara ini disampaikan Kuasa hukum korban Qhoidar.Siregar LAW OFFICE : LUKMANUL HAKIM, SH & ASSOCIATES yang berkedudukan di Jalan Setia Budi, No.39 B Medan melalui Lani Gustina kepada Wartawan Selasa 30 Maret 2021 saat berada di Kota Binjai menjelaskan ,”bahwa kita menilai kinerja penyidik Reskrim Polsek Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan disinyalir tidak sesuai SOP, yang mana penaganan perkara hingga setahun lebih prosesnya tidak Jelas, Kata Laini.
Bahkan pihak penyidik telah melakukan lidik dan penyelidikan serta mengukupulkan bukti-bukti dan keterangan, namun pihak korban maupun keluarganya sama sekali tidak pernah menerima SP2HP dari penyidik.
Kronologis kejadian bahwa pelaku Abd RH yang sudah dilaporkan Korban setahun lalu berawal soal lahan kebun, dan pelaku pada tanggal 15 Februari 2020 sempat bertengkar dengan Amas Muda Siregar (ayah korban Qhoidar.Siregar-red) dengan membawa kelewang.
Korban Qhoidar.Siregar yang melihat kejadian ayahnya dikejar kelewang berupaya melerai, namun pelaku malah membacok korban dengan 2 sabitan di bahagian punggung dan perut, sementara itu dalam kejadian di tempat kejadian perkara adanya saksi mata yang melihat diantaranya 2 Orang anggota TNI bernama Agus Salim.Lubis dan Batara Harahap serta penjaga kebun Herman (38) dan istrinya Nurhandayani juga Amas Muda Siregar ayah korban.
Dari kejadian, korban juga sudah membuat Visum atas luka bacok yang di alami korban Qhoidar.Siregar di Rumah Sakit Umum Aek Haruaya Gunung Tua, namun hingga saat ini penyidik Reskrim Polsek Padang Bolak sama sekali tidak menyampaikan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban maupun keluarganya.
Kami menilai kalau proses penyidikan oleh pihak penyidik Mapolsek Padang Bolak terduga tidak sesuai SOP yang ada, dan Kita selaku Kuasa Hukum korban sudah mempertanyakan persoalan ini langsung kepada Kapolsek AKP Zulfikar,SH,MH tentang perkembangan penyidikan terkait kasus pembacokan pada korban Qhoidar.Siregar, juga SP2HP yang sama sekali tidak pernah disampaikan kepada pelapor maupun keluarga korban.
Kapolsek AKP Zulfikar,SH,MH dengan gamblang mengatakan ,”Nanti Saya tanyakan persoalan ini kepada penyidiknya,” Kata Laini meniru perkataan AKP Zulfikar.
Bahkan AKP Zulfikar,SH,MH menjelaskan kembali, Lanjut Laini ,”dikarnakan pelaku kini berada jauh di Pontianak Kalimantan Barat, maka kasus perkara atas tuduhan Qhoidar.Siregar melakukan tindak Pidana sebagai yang dimaksud dalam Pasal 170 Jo 351 Ayat (1) KUHPidana yang dilaporkan inisial Abd RH tidak akan berjalan sebelum pelapor berada disini,” Ujar Laini lagi.
Dalam perkara ini, Kita akan melaporkan pihak penyidik Polsek Gunung Tua ke Propam Polda Sumut terkait penaganan kasus perkara tindak pidana penganiayaan dengan pembacokan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana yang setahun lebih penyidikan kasusnya jalan ditempat,” Ungkkap Laini.
Sementara itu Kapolsek Padang Bolak melalui Kanit Reskrim Ipda H.Anil D.Siregar, SH ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp telepon selulernya Selasa (30/3/2021) Sekira Pukul 18.11.Wib terkait kasus tindak pidana penganiayaan pembacokan yang dilakukan inisial Abd RH kepada korban Qhoidar.Siregar dengan gamblang mengatakan ,”Iya, biar dicek dulu besok siapa penyidik nya, Trima kasih Informasinya,” Jelas Ipda H.Anil D.Siregar.(Red)