
Batu Bara,Buser24.com – Dalam rangka komitmen untuk memberantas Narkotika di Wilkum Polres Batu Bara, Sat Narkoba Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH,MH lagi-lagi berhasil menangkap EP alias AAN (22) warga Dusun VII Desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, Pelaku ditangkap petugas di Dusun VI Desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, pelaku ditangkap petugas pada hari Kamis (14/05/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat dikomfirmasi melalui via selulernya, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH,S.I.k melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH,MH membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 23.00 wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara mendapatkan informasi bahwa di Dusun VI Desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh kab batu bara ada seorang pemuda an.Eko pribadi ALS Aan diduga sering menjual/mengedarkan Narkoba diduga dalam mengedarkan narkoba tsk sering mengendarai sp. Motor dengan membawa narkotika shabu, selanjutnya Personil melakukan penyelidikan dan memberhentikan sp. Motor yg dicurigai dikendarai oleh 1 (satu) Orang laki – laki dan kemudian mengaku nama EKO PRIBADI ALS AAN selanjutnya dilakukan tindakan penggeledahan” ujarnya.
Kasat Narkoba menambahkan :”Ketika diperiksa petugas menemukan 1 (satu) Buah Dompet Warna Coklat yang di dalam terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika Shabu dan 1 (satu) buah plastik Klip berukuran kecil berisikan narkotika Shabu atas keterangan tsk akui atas kepemilikan shabu tersebut” tegasnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa :”1 (satu) Buah Plastik klip berukuran Sedang transparan berisikan Narkotika Shabu berat brutto 0,14 Gram, 1 (satu) Buah Plastik Klip Berukuran Kecil Transparan berisikan Narkotika Shabu Berat Brutto 0,09, 1 (satu) Buah Pipet Berbentuk Skop, 1 (satu) Buah Dompet Warna Coklat, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO Warnaa Hitam, 1 (saty) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125 Warna Hitam List Merah dan Uang Tunai Rp. 155.000 (Seratus lima puluh lima ribu rupiah)”.
(Nando Sagala)