
Buser24.com | Binjai (Sumut).
kelompok Sepakt Tani dan pihak PTPN II hampir saja bentrok ketika tim PTPN II datang untuk mengukur lahan yang diklaim milik PTPN II ,Lik IX kelurahan Mencirim Binjai Timur Rabu (22/6/22).
Sekedar mengingatkan (3/6/22)yang lalu tim dari PTP ingin membersihkan lahan yang habis dipanen dan berhadapan dengan masyarakat sampai mengucapkan yel-yel yang menantang kelompok tani untuk bertempur .
Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) (13/6/22) antara pihak PTPN II dengan kelompok Tani “Sepakat Tani”digedung DPRD kota binjai yang menyatakan staatus tanh Stanvas dilanggar pihak PTPN II ucap kelompok Tani.
” Papam PTPN II Budi Nainggolan pernah memohon kepada kelompok tani Sepakat Tani agar diberikan waktu untuk memanen buah Tebu dan kemudian membiarkan starus tanah menjadi Stanvas , namun hari ini mereka datang untuk melakukan pengukuran kembali” ucap Simarmata.
Sekretaris M.Simarmata kelompok tani ketika dii jumpai yang diklaim milik dilahan PTPN II mengatakan sikap yang di tunjukan pihak PTP N II yang mengunakan TNI Polri ,untuk mengalau masyarakat sehingga pihak PTP N II berani menantang masyarakat yang ingin mengelola lahan pertanian sangat disayangkan.
Masyarakat yang menamakan kelompok Sepakat Tani ” merasa sangat ketakutan akan adanya yel yel yang mengajak warga untuk bertarung melawan tim yang di bawak oleh PTP II”.
kelompok Tani Sepakat Tani meminta kepada Panglima TNI Kodam I/BB dan Kapolda Sumatra Utara menindak para anggotanya yang tetlibat dalam pengancaman masyarakat kelompok tani sepakat jaya “ucap Marmata.
Masih kata Simarmata “Meminta Panglima dan kapolda untuk menindak anggotanya yang bersikap anarkis menakuti atau memprofokasi masayarakat kami hanya mau bertani
untuk meng hidupi keluaraga ,tolong ditindak oknum yang bersikap anarkis”.
TNI dan Polri Seharusnya mengayomi masyarakat bukan untuk menakuti (anarkis) para petani ataupun kelompok tani dimanapun berada ,ucap simarmata tegas.
Yel -yel yang diucapkan tim PTPN II mengajak warga untuk bertempur sangat tidak eris kami hanya mengunakan PP no 10 tentang perluasan daerah bukan merampas hak dari PTPN II tutupnya.
Reporter : asn