
,Tanah Karo (Sumut )-Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42), warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Rabu malam (23/7) sekitar pukul 22.05 WIB. Pria yang dikenal dengan panggilan Ompong ini ditangkap di dalam kamar kosnya di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos milik tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 2 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,28 gram, 1 lembar kertas tisu, 1 buah plastik bening, 2 bal plastik klip kosong dan 1 buah tas sandang warna hitam.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Minggu(27/7) pagi di Mapolsek Berastagi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan narkotika yang lebih luas yang melibatkan tersangka. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan generasi bangsa.
MB.Purba.
Editor;LBagus.