
Buser24. com | Binjai (Sumut).
AKP Irvan Rinaldi Pane MH, mengambil apel malam bagi satuan narkoba dan memberikan arahan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum polres binjai. dilapangan polres Binjai, Senin malam (28/11/22)
Sesaat selesai melaksanakan apel dan masih berada di halaman polres binjai AkP Irvan Rinaldi ,” menerima telephon dari masyarakat dan memberikan informasi bahwa di jalan Letnan Umar Baki kelurahan Limau Sundai kecamatan binjai barat sering terjadi transaksi jual beli narkotika” ucarnya.
Masih kata kasat ,berdasarkan informasi tersebut AKP Irvan Pane, SH, MH memerintahkan Kanit 1 IPDA Eddy Supratman, SH beserta anggota timnya untuk melakukan penyelidikan, dengan cara pengintaian dan pengamatan di sekitar rumah atau TKP jalan Letnan Umar Baki,.
” Tepat pada pukul 00.30 wib petugas melihat adanya 3 (tiga) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang laki laki dan 1 (satu) orang perempuan mencurigakan yang sedang berdiri di depan pagar rumah di lokasi tersebut”.
Saat itu juga petugas langsung menghampiri dan mengamankan ke 3 (tiga) orang tersebut serta melakukan penggeledahan badan dan menemukan serta menyita 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan sabu-sabu dari salah seorang laki-laki dengan inisial AJ dan diakui narkoba tersebut adalah miliknya.ungkap kasat.
” Terhadap terduga ke 3 (tiga) orang serta mengaku bahwa keberadaannya di rumah tersebut untuk melakukan transaksi jual beli sabu-sabu. Dan sabu-sabu tersebut diperoleh dari M yang tinggal di Medan, menurut pengakuan tersangka AJ.”
” Ketiga pelaku yang berhasil di amankan AJ (30) desa lalang kecamatan Sunghal.,
1. AJ, (30) laki-laki, swasta jalan balai desa kelurahan lalang kecamatan medan sunggal . MY, (25) perempuan, tanjung jati kecamatan binjai barat ,dan MAA (29), laki-laki, jalan balai desa kelurahan lalang kecamatan medan sunggal.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah ; 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus plastik transparan (berat bruto 8, 17 gram) dan 2 (dua) unit hanpone merk oppo warna hitam dan Vivo warna silver,
Dan terhadap ketiga orang pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Yo 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup. Pungkas kasat.
Reporter: asn