
SERGAI | Buser24.com – Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono, SH, MH bersama Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai, melakukan penangkapan terhadap Tersangka Pandriven Nababan, (30) Tidak Tetap, Dusun I Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Setdang Bedagai. Sumatera Utara.
pada hari Rabu tanggal 21 Pebruari 2024 sekira pukul 00.30 Wib
Penangkapan tersebit dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Marsidi Ginting, SH, yang mana selama ini tersangka Merupakan Residivis kasus Pencurian,
Kapolsek Teluk Menkudu AKP Sugiono, SH, MH. “memaparkan, Kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 20 Pebruari 2024 sekira pukul 04.50 Wib. Atas laporan Korban Achmad Zaini Lubis Lk,( 66 ) Pensiunan BUMN / Ketua BKM Mesjid Al Islah , Dusun V Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai
Penangkapan tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/II/2024/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 20 Pebruari 2024, oleh Korban BKM Mesjid Al Islah Desa Pekan Sialang Buah yang diwakili Achmad Zaini Lubis, Mesjid Al Islah Dusun V Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai.
Berikut barang bukti (BB) yang diamankan (1) satu buah Remote Kipas Angin (1) satu buah Flestdick berisikan hasil rekaman CCTV didalam Mesjid. (1) satu unit kipas angin merk Yundai. diduga Kerugian Rp (1.100.000,)satu juta seratus ribu rupiah.
Diceritakan dalam Kronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 04.50 Wib, ketika itu Pelapor hendak Sholat Subuh di dalam Mesjid Al Islah Dsn.V Desa Pekan Sialang Buah Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai melihat pintu sebelah kanan Mesjid Al Islah telah terbuka.
Selanjutnya, Pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Ariatan dan Jontara Manurung serta kepada perangkat Desa Pekan Sialang Buah Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai, berikutnya, bersama – sama mengecek tempat kejadian dan melihat rekaman CCTV di dalam Mesjid dan melihat (1) satu orang laki- laki yang diduga bernama Pandriaman Nababan.
Selanjutnya dilakukan penangkapan Pada hari Rabu tanggal 21 Pebruari 2024 sekira pukul 00.10 wib oleh Kanit Reskrim dan team opsnal melakukan penyelidikan dan dari informasi yang didapat bahwa tersangka sedang berada di depan Pekong desa Sialang buah kemudian kanit dan opsnal mendekati tersangka namun tersangka mengetahui didatangin oleh petugas. “Ujar Kapolsek Teluk Menkudu.
Kemudian tersangka melarikan diri ke belakang-belakang rumah penduduk sambil meneriakin petugas tolong…tolong, maling…maling, namun akhirnya tersangka Pandriver Nababan, berhasil ditangkap dan darinya disita (1) satu kipas angin merk Yundai. “UjarKapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono, SH, MH.
(HL24| Editor L Bagus).