
BINJAI ( SUMUT ) – Satres Narkoba Polres Binjai, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis Ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelakunya BA alias Aditya (20) di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Selasa dini hari (17/06/2025) pukul 02.30 wib.
Awal penangkapan, saat itu Unit-2 dibawah Pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, melaksanakan patroli khususnya terhadap lokasi yang sering diberitahukan oleh masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba.
Saat tim menelusuri heningnya malam dan tepatnya di jalan Jenderal Gatot Subroto menemukan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motornya dan mengetahui yang dibelakangnya adalah petugas sehingga terduga langsung berbelok arah kemudian melaju dengan kecepatan tinggi.
Saat itu juga dengan spontan Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap terduga sehingga berhasil menghentikan kendaraannya serta langsung dilakukan pemeriksaan terhadapnya serta ditemukan barang bukti berupa, 5 (lima) butir pil Ekstasi warna merah muda dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,70 gram, 3 (tiga) butir pil Ekstasi warna kuning dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,03 gram, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario Nopol BK 2353 ADJ serta 1 (satu) unit Hp merk Vivo berwarna biru.Terduga BA alias Aditya domisili di Klambir V Gang Al Badar 7 No. 2 Lingkungan II Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Terhadap terduga BA alias Aditya beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, tegas AKP Syamsul Bahri.
Keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai akan sapu bersih terhadap Bandar Narkoba di kota Binjai, tegasnya.
Reporter : Putra Bangun.