
Buser24.com,Kampar :
Pelaku pengedar Shabu berinisial GP (24) warga Jalan Panca Usaha RT. 006/RW 001Dusun-I Pandau Makmur desa Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Hantu Malam Reskrim Polsek Siak Hulu, walaupun sempat melakukan perlawanan. Rabu (12/6/2024)
Penangkapan bermula, sekira pukul 19.00 Wib Tim Opsnal Hantu Malam Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya warga diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkotika jenis Shabu.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, S.H perintahkan Kanit Reskrim Iptu Jonera Putra, S.H dan Tim Opsnal Hantu Malam Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Sutarno, S.H untuk melakukan penyelidikan.
Tak menunggu lama, Tim Opsnal Hantu Malam Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin Iptu Sutarno, S.H berhasil menangkap pelaku berinisial GP di Jalan Raya Pasir Putih depan Rumah Makan Elok Basamo desa Tanah Merah.” Pelaku sempat melakukan perlawanan dan mengeluarkan sebuah pisau lipat dari kantong celananya dan mengancam Tim Opsnal, tapi itu hal kecil bagi kami,” ucap Iptu Sutarno, S.H
Tim Opsnal Hantu Malam langsung gerak cepat membekuk, mengamankan pelaku dan di saksikan Ketua RT setempat untuk menyaksikan barang bukti 13 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang sempat di buang pelaku. Kami langsung amankan pelaku berikut barang bukti dan di gelandang ke Mapolsek Siak hulu guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Sutarno, S.H
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, M.H melalui AKP Asdisyah Mursyid, SH kepada Awak Media Minggu (16/6/2024) membenarkan adanya penangkapan pelaku peredaran Narkotika jenis Shabu berinisial GP (24) di Desa Tanah Merah, berikut barang bukti 13 Paket kecil di duga Narkotika jenis Shabu berat Brutto 2,30 Gram, 2 Buah plastik bening, 1 Dompet warna merah, 1 Unit HP Merk Vivo Y36 dan 1 Unit HP Merk Samsung Note9,” jelas Kapolsek
Tersangka GP berikut barang bukti telah kami amankan dan tersangka dalam proses penyidikan dan pengembangan. Saat dilakukan Test Urine tersangka positif (+) Amphetamin/M. Amp. Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” tegas Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, S.H.(Zul)