
Batu Bara,Buser24.com – Team Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki – laki an. Alamsah alias Umrek (24) warga Dusun X Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara yang diduga melakukan Pencurian alat berupa pengeras suara ( warles) Merk ASLE, pewer merk BEL dan Misker merk PEAWEYMX 888 EQ milik korban Muhammad Efendi selaku Kepala BKM Mesjid Nurul Hikmah, Dusun XI Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, pelaku ditangkap petugas pada hari Jumat (17/05/2024) sekira pukul 20.00 Wib.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala mengatakan bahwa :”Pada hari Jumat 17 Mei 2024 sekira pukul 06.00 wib Setelah Pelapor dan jamaah mesjid Nurul hikmah selesai melaksanakan ibadah sholat subuh kemudian Pelapor menyimpan alat berupa pengeras suara ( warles) Merk ASLE, pewer merk BEL dan Misker merk PEAWEYMX 888 EQ, di ruangan tempat penyimpanan barang – barang mesjid dan selanjutnya Pelapor pulang kerumah dan selanjutnya pada sekira pukul 11.00 Wib, sewaktu Pelapor datang ke mesjid hendak menjelang waktu sholat jumat yang mana pada saat itu Pelapor melihat barang – barang berupa pengeras suara ( warles ) merk ASLE, Pewer merk BEL dan Masker merk PEAWEY MX 888 EQ, sudah tidak ada lagi di tempatnya ( sudah hilang ) dan selanjutnya Pelapor bersama saksi UMAR BAKI melakukan pencarian terhadap barang – barang yang hilang tersebut dan mencari tau siapa pelakunya dan kemudian di ketahui dari saksi IMUL KANDAYANI Als SIMUL, menerangkan bahwa yang mengambil barang – barang mesjid tersebut adalah LAMSAH Als UMREK dan selanjutnya pada sekira pukul 19.45 Wib, Pelapor bersama dengan jamaah mesjid Nurul Hikmah menangkap laki – laki LAMSAH Als UMREK yang pada saat itu berada di jln Terang Bulan Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara dan di karenakan laki – laki LAMSAH Als UMREK melakukan perlawanan sehinga laki – laki LAMSAH Als UMREK diamuk massa selanjutnya Pelapor menghubungin pihak polsek Labuhan Ruku. Akibat dari kejadian tersebut Pelapor ( pihak BKM Mesjid Nurul Hikmah ) mengalami kerugian sebesar RP 10.000.000. ( Sepuluh Juta Rupiah ), Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan ke polsek Labuhan Ruku” ujarnya.
Kasi Humas menambahkan :”Pada hari Jumat tgl 17 Mei l 2024 sekira Pkl 20.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H Pardede beserta anggota unit Reskrim mendapat infomasih dari masyarakat pelaku pencurian telah di tangkap masyarakat pelaku melakukan perlawanan, sehingga pelaku diamuk massa, mendapat informasih tersebut kanit reskrim bersama anggota, langsung ke TKP dan mengamankan pelaku yang luka – luka lebam karena diamuk massa, pelaku di bawak ke pokesmas Labuhan Ruku, untuk mendapatkan perawatan dari medis, selanjutnya pelaku di boyong ke polsek Labuhan Ruku” tegasnya.
(Nando Sagala)