
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indarapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH berhasil mengamankan M.Reza Fahlevi alias Kiki (32) warga Jalan Bulian Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kotamadya Tebing Tinggi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Memiliki dan Menguasai Narkotika Jenis Shabu – Shabu, Pelaku ditangkap petugas di di Jalan Umum Dusun VII, Rabu (20/09/2023) sekira pukul 19:00 WIB.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH saat dikomfirmasi awak media, menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023, Personil Opsnal Polsek Indrapura Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus SH Bersama Team khusus mendapat informasi bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki mengenakan pakaian setelan wanita melintas di Jalan Umum Dusun VII yang di duga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis shabu – shabu dan sekira Pukul 19.00 Wib, Team berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki an. M. REZA FAHLEVI Als KIKI bersama 1 (satu) paket shabu yg sebelumnya dibuang di bahu jalan sebelah kiri yang berjarak 2 (dua) meter dari pelaku saat diamankan, setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik nya kemudian petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke Mako Polsek Indrapura guna Proses lebih lanjut” ungkapnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 (satu) Paket kecil Shabu-shabu dan 1 (satu) unit Sp. Motor Jenis Honda Beat warna hitam No Pol BK 4457 TBI”.
(Penulis : Nando Sagala)