
SERGAI | Buser 24.com – Polres Sergai melalui tim Unit Reskrim Polsek Dolok masihul berhasil amankan pria J S alias Dower (39) diduga pengedar narkotika jenis sabu, warga Dusun II Desa Kualabali, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
JS alias Dower dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul pada Kamis (7/12/2023) sekira pukul 09.30 WIB saat berdiri di pinggir jalan tepatnya di Dusun II Desa Kualabali,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi SH. didampingi Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, di Polres Sergai Seirampah, Jumat (8/12/2023).
“Berikut dikatakan AKP Juriadi SH, tersangka telah diamankan berikut barang bukti (BB) 1 dompet yang di dalamnya terdapat (1) timbangan ellektrik kecil, (4) plastik klip sedang berisi sabu, setelah ditimbang terdapat berat 4,45 gram, (1) plastik klip sedang berisi (2) plastik klip kecil berisi diduga sabu yang setelah ditimbang dengan berat 0,36 gram, (2) bal plastik klip kecil kosong, (4) plastik klip sedang kosong, (1) pipet plastik berbentuk sekop, dan (1) unit handphone, “sebut Ajun Komisaris Polisi ini kepada media.
Untuk penangkapan terhadap tersangka, Kasat Narkoba Polres Sergai ini menerangkan awalnya ada informasi terkait sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di Dusun tersebut , berikutnya Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Unit Reskrim Polsek Dolok masihul Polres Sergai segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Pada hari Kamis (7/12/2023) sekira pukul 09.00 WIB,
“Selanjutnya, tim melihat pria yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan. Melihat kehadiran petugas, tersangka sempat berupaya membuang dompet yang dipegang tersangka, namun didalam dompet tersebut berhasil digagalkan Polisi, Pria tersebut diamankan berikut barang buktinya . ujarnya.
Setelah dilakukan Interogasi, terhadap (Dower) Ia mengakui jika Narkoba tersebut miliknya yang diperoleh dari laki-laki yang tidak dikenal di daerah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli serdang, tersangka berikut barang bukti diboyong untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai. guna proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tegasnya.
( H L 24)
Editor L Bagus .