
BINJAI ( SUMUT ) – Satres Narkoba Polres Binjai, kembali lagi menangkap 2 (dua) orang laki-laki sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial S (48) dan LNG (23) di TKP jalan Rambutan Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, Senin dini hari (05/05/2025) pukul 01.05 wib.
Awalnya terjadinya penangkapan, dimana saat itu petugas dibawah Pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, sedang melaksanakan patroli guna antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Binjai.
Pada saat Petugas tiba di jalan Rambutan tepatnya lokasi jalan sepi menemukan dua orang laki-laki yang duduk di atas sepeda motornya masing-masing, kemudian timbul rasa curiga sehingga petugas mendekati terhadap kedua orang tersebut, namun saat didekati keduanya menghindar dan pergi menggunakan sepeda motornya.
Berkat kecurigaan tersebut terjadilah kejar-kejaran di tengah heningnya malam dan pada saat diamankan kedua orang pria tersebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terjadi pergumulan antar petugas dengan kedua orang tersebut dan berkat terlatih dan kesigapan oleh petugas berhasil melumpuhkan terhadap keduanya.
Ketika dilakukan pemeriksaan di TKP, pria yang mengaku bernama S (48) tinggal di Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat serta ditemukan BB padanya berupa, 1 (satu) Bungkus narkotika jenis sabu yang di balut dengan plastik hitam dan tisu dengan berat brutto 100,97 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol BK 5518 RBP.
Sedangkan yang mengaku berinisial LNG (23) tinggal di jalan Rambutan No. 23 Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat juga ditemukan barang bukti, 1 (satu) plastik transaparan berisikan 2 (dua) butir pil Ekstasi warna hijau dan ungu dengan berat 0,72 gram, 1 (satu) plastik transaparan berisikan 2 (dua) butir pil Ekstasi warna orange dan pink dengan berat 0,71 gram, 1 (satu) plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat Brutto 0,60 gram, 1 (satu) unit hp merk Vivo warna biru, 1 (satu) tas selempang tumi warna hitam dan 1 (sattu) unit sepeda motor Yamaha N-Max nopol BK 5175 ZAQ.
Terhadap keduanya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau mati, kata AKP Syamsul Bahri, SE,MH.
Keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa polres Binjai tetap berkomitmen mendukung program pemerintah, mengingat narkoba sangat merusak terhadap generasi muda, tegasnya.
Reporter : Putra Bangun.