
Buser24.com.Langkat (Sumut) – Sekertaris DPC HNSI Kab.Langkat Mhd.Sofyan SH Prihatin atas Vonis Pengadilan terhadap dua orang Ilham dan Taufik Pelindung Hutan Mangrob di pesisir pantai Desa Kwala Langkat,
Pasalnya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat memvonis 4 Bulan hukuman Percobaan. kepada saudara Ilham dan Taufik hanya karena tuduhan yang memberatkan dengan merusak gubuk atau pondok yang didirikan oknum pengusaha sawet di atas tanah area kawasan hutan lindung pesisir pantai Desa Kwala Langkat Kab.Langkat.
Putusan hakim sangat membingungkan bagaimana bisa orang mendirikan gubuk atau pondok yang jelas jelas bukan hak sendiri melainkan di atas tanah milik negara,dasar dari itu mungkin Ilham dan Taufik yang memang sebagai penjaga kelestarian hutan Mangrob di Desa Kwala Langkat terpanggil untuk membantu Pemerintah agar Pengusaha Sawit tidak sewenang wenang merambah hutan Mangrob menggatinya dengan kebun sawet,dengan membongkar gubuk tempat Perambah Hutan Mangrob, karena sudah diingatkan dan tidak di indahkan oleh anggota oknum Pengusaha tersebut,ucap Sofyan,,
Sangat disayangkan majelis hakim juga tidak mempertimbangkan nota pembelaan para terdakwa yang melampirkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Bukti yang menunjukkan bahwa tempat mendirikan gubuk memang dikawasan hutan lindung.Hal ini disampaikan MHD Sofyan.SH pada awak media ini, Jumat (13/9/2024) di Stabat.
Lanjut Sofyan, bermula dari kejadian tersebut maka makin melebar sampai terjadi Penangkapan terhadap Ilham dan Taupik oleh pihak kepolisian Polsek Tanjung Pura Langkat yang pada akhirnya di Pengadilan Ilham dan Taufik di nyatakan bersalah dan di vonis hukuman Percobaan 4 bulan kurungan,,atas dari Kejadian tersebut.
Sofyan yang pada saat ini sebagai Sekertaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ( HNSI ) Kab.Langkat akan melakukan Pendataan terhadap wilayah hutan Manggrob di pisisir pantai Kab.Langkat,dengan berkoordinasi kepada pihak kehutanan karena ini juga menyangkut kehidupan Nelayan yang ada di wilayah Kab.Langkat,jangan hanya gara gara Oknum Pengusaha Sawit yang sembarangan merambah hutan manggrob untuk di jadikan kebun sawit, Masyarakat Nelayan menjadi korbannya ini tdak baik sebut Sofyan.
HNSI akan berada di depan untuk membantu Nelayannya,,tutup Sekertaris HNSI Kab Langkat,menyudahi prihatinnya atas putusn Hakim PN Stabat terhadap Ilham dan Taupik.
Reporter: red