
BINJAI ( SUMUT ) – Tepatnya hari Selasa ( 13/05/2025 ) sekira pukul 06.00 saat itu ES (66) selaku korban sedang berada di Mesjid setelah selesai melaksanakan Sholat Subuh, tiba-tiba korban ES didatangi oleh seorang perempuan dengan inisial RE, kemudian memberitahukan bahwa rumah korban beserta pagarnya dalam keadaan terbuka di
Jalan SM Raja No 69 Lingkungan II Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara, kota Binjai.
Mendengar keterangan RE selalu saksi kemudian korban ES langsung kembali pulang kerumahnya dan sesampainya di rumah korban melihat pagar beserta pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka tidak lagi terkunci seperti semula ditinggalkan oleh korban sedangkan gembok rumah juga dalam keadaan rusak, terang korban
Atas kejadian pencurain tersebut korban ES (66) mendatangi Polsek Binjai Utara, Polres Binjai untuk membuat laporan.
Menindak lanjuti kasus pencurian tersebut, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., memerintahkan Kasat Reskrim Polres Binjai untuk berkerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Binjai Utara agar segera melakukan pengungkapan kasus tersebut.
Menyikapi perintah pimpinan, kemudian Kasat Reskrim Iptu Rino Heriyanto, S.T.r.K, S.I.K., langsung memimpin untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian terhadap tabung gas Elpiji.
Tim mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku. Kemudian Tim langsung melakukan pengejaran sehingga Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dengan inisial H (39) di jalan Medan Area Selatan Gang Bilal Kelurahan Sukaramai Kecamatan Medan Area, kota Medan, Kamis sore (15/05/2025) sekira pukul 14.30 wib.
Saat penangkapan oleh Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (unit) Handphone Note 8 warna hitam, 1 baju warna biru dongker, 1 celana pendek motif batik dan 60 tabung Gas.
Saat ini terhadap pelaku H (39) beserta barang buktinya sudah diamankan di kantor Satreskrim Polres Binjai guna dilakukan pengembangan terhadap kasus ini, ujar Kapolres Binjai.
Reporter : PB.