
BINJAI ( SUMUT ) – Polsek Binjai Timur Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AM (31) yang diduga sebagai bandar narkoba jenis Ekstasi di TKP, di jalan Makalona Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin malam (23/06/2025) pukul 22.30 wib.
Awal penangkapan, Kapolsek Binjai Timur AKP Bambang Risnadi mendapatkan informasi dari seorang laki-laki yang identitasnya dirahasiakan, kemudian memberitahukan tentang adanya jual beli narkoba di jalan Makalona Binjai Timur.
Setelah melakukan penyelidikan di TKP, kemudian menemukan seorang laki-laki yang bolak-balik mengendarai sepeda motornya di jalan Makalona Binjai Timur.
Merasa ada yang aneh, kemudian petugas langsung menghentikan sepeda motornya namun terduga tidak mau berhenti sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi diheningnya malam dan tidak butuh waktu lama petugas dapat melakukan penangkapan terhadap terduga.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP, terduga mengaku bernama AM (31) tinggal di jalan Sei Deli No. 66 Medan Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat Kota Medan serta barang bukti berupa, 8 (delapan) butir narkotika jenis Ekstasi warna ungu mudah berat Netto 4,91 gram, uang tunai sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No Pol BK 5886 AEB.
Saat ini terhadap AM beserta barang buktinya sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Binjai guna proses lanjut serta dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, terang AKP Syamsul Bahri,SE,MH.
Keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkolaborasi dengan Polsek jajaran untuk berantas bandar narkoba, ujar Kasi Humas
Reporter : Putra Bangun.