
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn, pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77, serahkan Remisi Umum bagi narapidana. Kegiatan berlangsung di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu (17/08/2022).
Faisal, A.Md., IP., S.H, Kasi Binadikgiatja mengatakan, Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan,”jelasnya.
“Pengurangan hukum sebagai wujud dan apresiasi dari pencapaian perbaikan sikap sehari-hari menjadi baik disiplin dan produktif dalam menjalani pemidanaan. Pemberian remisi berdasarkan perubahan sikap dan prilaku narapidana, kelak dapat menjadi manusia yang lebih baik”, terangnya.
“Secara keseluruhan kapasitas hunian pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kualasimpang berjumlah 103 orang, sedangkan saat ini dihuni 506 Orang, dan mengalami over capasitas sebanyak 418.18 persen.
“Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum sebanyak 320 Orang yang meliputi, Remisi umum satu Bulan sebanyak 61 Orang, Dua Bulan 45 Orang, Tiga Bulan 108 Orang, Empat Bulan 40 orang, Lima Bulan 57 orang dan Enam bulan sebanyak 6 orang. Data perolehan remisi berdasarkan tindak narapidana katagori PP 99 Tahun 2012 sebanyak 180 Orang, narapidana tindak Pidana umum 140 orang,”ungkap Faisal.
Selanjutnya secara simbolis dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi umum Tahun 2022 oleh Bupati Aceh Tamiang didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Kapolres Aceh Tamiang, Dandim 0117/Aceh Tamiang, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Ketua Negeri Pengadilan Negeri Kualasimpang diserahkan kepada lima orang perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kualasimpang.
Reporter : Andi