
Buser24,Com,Langkat Sumut – Pasca kegiatan study tour yang digelar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 050749 Kecamatan Babalan, dimomen kelulusan siswa-siswi kelas 6,kini Sekolah tersebut menjadi sorotan tajam,bahkan mengundang gunjingan danpembicaraan hangat oleh wali murid dan warga P.Brandan,sekitarnya.
Yang menjadi gunjingan,adalah kegiatan study tour atau Pelesyran yang dilarang keluar daerah,telah dilanggar pihak sekolah,ironisnya lararangan tersebut sudah diterbitkan langsung secara tertulis oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,yang isinya : Pihak sekolah tiidak lagi dibenarkan membawa murid/ siswanya pergi study tour keluar dari wilayah daerahnya,ternyata para dewan guru beserta ( Kasek ) SDN – 050479,dengan entengnya telah mengindahkan bunyi larangan tersebut,hingga terkesan mengedepankan hasyrat pribadi kelompoknya,sendiri.
Dari keterangan yang didapat Awak Media ini, salah seorang wali murid yang enggan namanya dipublkkasikan mengatakan,setiap siswa dikutip iuran sebesar 340 ribu pupiah,untuk biaya perjalanan Trasport,Akomodasi danlainnya,” banyak sebenarnya orang tua murid keberatan dengan jumlah nominal uang yang diutarakan pada rapat tersebut,namun kami sebagai orang tua murid,,yeaaah,mau bilang apa,” keluhnya.
Jika diperincikan,total siswa kelas 6,yang telah menyelesaikan masa ujiannya berjumlah 43 orang ,jika dikalikan 340 ribu persiswa berarti jumlah total uang tersebut sebanyak 14,600 juta enam ratus ribu rupiah,ujar,sumber,jika dihitung sambungnya,secara jujur dan transparan perjalanan tidaklah sampai menelan biaya yang telah terkumpul,kecuali ada mar’up,dalam rincian tersebut.
Yang celaka !!!- nya,ternyata pihak sekolah 450749,tidak hanya mengutip uang kepada siswa/ siswi klas VI,saja klas I,hingga kelas V, disasar untuk dikutip,jumlah kisarannya yaitu, sepuluh ribu rupiah/ Siswa,hal ini dibocorkan pada Buser24,Com,Senin (26/5/2025),oleh salah seorang warga,yang anaknya bersekolah di SDN ,tersebut.
Untuk itu,kiranya yang berkompeten yang menangani dinas pendidikan dilangkat,perlu mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SDN, 050479,karena kasek ini kuat dugaan terlalu menganggap enteng segala permasalahan yang ada,padahal pemerintah sudah mengatakan : Jangan lagi ada pengutipan pengutipan,uang disekolah, dengan segala bentuk alasan apapun tidak dibenarkan !!!,mengadakan pengutipan sementara hal tersebut terang terangan diduga kuat telah dilanggar oleh ‘ Kepsek ‘, tidak diketahui persis mengapa seberani itu ‘ Kasek ‘ melakukan tindakan yang telah dilarang,kemungkinan besar ada orang tertentu yang membekingi tindakan tercela itu
Hingga berita ini diterbitkan,pihak kepala sekolah hingga kini tidak berhasil ditemui,untuk dikonpirmasi mengenai pungutan tersebut.
Reporter : Ucok Gultom.