
Buser24.com.Binjai (Sumut).
Maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di seputaran kota binjai membuat para orang tua terutama para ibu -ibu resah terhadap para bandar narkoba.
Warga yang tidak ingin ditulis namanya melaporkan peredaran narkoba jenis sabu tersebut langsung ke Kapolres Binjai AKBP Feeio Sano Ginting S.I.K.,M.H.
Mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan sei mencirim kelurahan pujidadi kecamatan binjai selatan kota binjai, sering terjadi jual beli narkoba jenis sabu-sabu, Senin (16/5/22), Kapolres memerintahkan Sat Narkoba untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat.
AKP Irvan Rinaldi Pane ketika di hubingi via whatapp(17/5/22) membenarkan telah menagkap 2 orang tersangka pada tanggal 16/5/22 .Kasat yang baru 1 (satu) bulan menjabat sebagai kasat Narkoba merasa gerah terhadap peredaran Narkoba segera membentuk TIM setelah mendapat perintah dari kapolres untuk melakukan penyelidikan.
” Petugas yang melakukan under cover buy dengan manyamar menjadi pembeli dan menghubungi pelaku via telpon dengan memesan sabu-sabu seberat 2 (dua) ons “.
” Setelah melakukan kontak Kemudian petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu di TKP jalan sei mencirim kelurahan pujidadi kecamatan binjai selatan (rumah pelaku)”.
Petugas dan pengedar bertemu di rumah pelaku petugas menanyakan ” Sabu yang sudah di pesan via telpon, kemudian pelaku menujukan 1 bungkus yang di duga sabu, dan tersangka mengatakan hanya 50 gram dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) “.
Pada saat tersangka SP (29) tahun, sedang memperlihatkan narkoba tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian personil sat narkoba melakukan penggeledahan di TKP disaat melakukan pegeledahan turut diamankan satu orang laki-laki dengan inisial AS (21) tahun, jalan sei bahorok Lk VIII kelurahan pujidadi kecamatan binjai selatan.
Kasat Narkoba menambahkan saat melakukan interogasi di TKP terhadap AS, tetsangka AS mengakui bahwa barang narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
” Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP, 1 (satu) bungkus di duga sabu seberat 50,85 gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo dan, 1 (satu) unit sepeda motor merk CRF BK 5503 RBD. “ucap kasat.
Terhadap tersangka SP (29) tahun dan AS (21) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pungkas AKP Irvan Pane.
Reporter : asn