![]()
SERGAI | Buser24.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (SERGAI) berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial R (21) di Toko MR.D.I.Y milik PT.Daya Indah Yasa, yang terletak di Jalan Negara, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai. Sumatera Utara.
Diungkapkan Kasus ini berdasarkan LP/B/123/IV/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 24 April 2024 yang terjadi pada tanggal 4 April 2024 sekira pukul 23.17 WIB.
Demikian disampaikan dalam press release yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sergai AKP.JH Panjaitan, didampingi Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk, dan Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Pandu Winata di Halaman Gedung Satreskrim, Sabtu (27/4/2024) siang ini.
Dijelaskan dari dua terduga pelaku, kini 1 orang berhasil diringkus dan 1 lagi dalam pengejaran berinisial AS. Menurut informasi AS sudah jauh dari daerah kita,” ujarnya.
Dipaparkan Pelaku ini terungkap, sebenarnya dari interval waktu karena kejadian itu pada tanggal 4 April namun dilaporkan pada tanggal 24 April 2024 karena ini sudah banyak cukup waktu terhadap pelaku makanya itu kita kesusahan namun terbantu dengan rekaman CCTV milik toko tersebut. “Terang AKP JH Panjaitan.
“Setelah dilakukan Lidik maka pada tanggal 25 April 2024 akhirnya pelaku berhasil diringkus di kediamannya tidak jauh dari TKP, berikut barang bukti yang diamankan tas, jam tangan, topi dan barang lainnya,” katanya.
Kasat Reskrim menyebut kerugian yang dialami korban pemilik Toko MR. D.I.Y ditaksir sebesar Rp29.337.000.
Berikut pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e dari KUHPidana dengan pencurian pemberatan dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun,”Pungkas.
(HL24 || Editor L Bagus )
