![]()
BUSER24.CIM, Mataram, NTB – Upaya pemberantasan jaringan Narkotika terus dilakukan Satresnarkoba Polresta Mataram. Pada Jumat malam (14/11/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, Tim Opsnal kembali berhasil menggulung jaringan peredaran sabu dengan mengamankan 11 orang terduga dari berbagai lokasi serta menyita 27,94 gram sabu siap edar.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa alat konsumsi, peralatan penjualan, alat komunikasi, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.
Kesebelas terduga tersebut ialah:
MK (32), RD (25), S (42), DZ (39), N (48), HAM (25), H (38), ARY (25), HAN (26), NIK (42), dan M (36). Seluruhnya diamankan di tempat yang berbeda-beda dalam operasi yang berlangsung secara berantai.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait pergerakan mencurigakan di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Gunungsari.
Tim Opsnal kemudian mencegat MK di pinggir jalan masuk salah satu BTN di wilayah tersebut.
“Dari MK inilah awal rangkaian pengungkapan dilakukan. Ia memberikan petunjuk terkait terduga lainnya,” ungkap Kasat Narkoba.

Berdasarkan interogasi awal, MK mengarahkan petugas ke sebuah kos-kosan di wilayah Gebang Baru Cakranegara. Di lokasi itu, tim mengamankan RD, S, dan DZ.
S kemudian mengaku bahwa masih ada sisa barang yang ia titipkan pada kakaknya.
Petugas langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud di Karang Bagu, salah satu wilayah yang dikenal rawan peredaran Narkoba.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati N, HAM, H, ARY, dan HAN berada di dalam rumah. Seluruhnya langsung diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan dan berada dalam satu lokasi penyimpanan barang.
“N yang merupakan kakak S diduga sebagai penyimpan barang titipan. Saat ditemukan, ia sedang bersama beberapa rekannya yang juga diduga terkait peredaran Narkoba,” jelas Kasat.
Dari rangkaian pemeriksaan, MK juga mengaku pernah menjual sabu kepada NIK, yang juga berada di kawasan Karang Bagu. Namun informasi belum berhenti di situ.
“Setelah interogasi mendalam, terungkap bahwa M adalah tempat MK mengambil barang yang dijual ke beberapa terduga. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan M tidak jauh dari lokasi tersebut,” kata Kasat Narkoba.
Kesebelas terduga kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram untuk mengurai peran masing-masing dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, termasuk hukuman penjara panjang dan/atau rehabilitasi bagi yang dikategorikan sebagai pengguna.
Pengungkapan ini menegaskan kembali keseriusan Polresta Mataram dalam membongkar jaringan peredaran gelap Narkoba hingga ke lapisan terdalam, serta menjadi bukti nyata komitmen Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Mataram.(*/Murhan)
