
Buser 24 Com,Tanah Karo(Sumut) Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu, Kamis(14/07/2022) sekira Pukul 00.30 WIB,di JL. Letnan Mumah Purba Kel. Padang Mas,Kec. Kabanjahe, Kab. Tanah Karo,tepatnya di pinggir Jalan.
Tim Opsnal mengamankan tiga orang pria dewasa dengan inisial ; SB(45) warga Desa Batu Karang, Kec. Payung Kab.Tanah Karo,RS(55),warga Desa Lau Buluh,Kec.Kutabuluh,Kab.Karo,dan VAK(26),warga Desa Lau Buluh,Kec. Kutabuluh,Kab.Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar,S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H.Tobing,S.H.,membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan Kasat”ketiga tersangka bernama,SB, RS dan VAK ditangkap karena kedapatan oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu”katanya.
Penangkapan terhadap ketiganya, berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas, Rabu(13/07/2022) sekira pukul 23.30 WIB, bahwa di JL. Let. Mumah Purba Kel. Padang Mas, Kec. Kabanjahe, Kab.Tanah Karo ada sebuah mobil dengan dua orang di dalamnya yang memiliki dan menguasai Narkotika.
Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Selanjutnya, pada hari Kamis(14/07/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas dari Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo tiba di lokasi yang dimaksud, tepatnya di pinggir jalan menemukan satu unit mobil yang sesuai dengan informasi, dan petugas langsung menghadang mobil berjenis Toyota Avanza warna Hitam BK.1765-SP tersebut.
Dan pada saat itu diketahui di dalam mobil tersebut terdapat dua orang mengaku bernama SB dan RS.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya dan dilakukan serangkaian penggeledahan badan dan penggeledahan dalam mobil. Pada saat digeledah, ditemukan 1(satu) bungkus plastik diduga berisikan Narkotika jenis shabu,setelah ditimbang berat Brutto 7,25(tujuh koma dua puluh lima) gram yang terletak di bawah bangku penumpang depan yang di duduki SB.1 (satu) bungkus plastic warna bening berisikan kristal putih diduga berisikan Narkotika Jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 96, 75 (sembilan puluh enam koma tujuh puluh lima) gram yang disimpan di dalam laci Dashboard mobil Toyota Avanza tersebut.
Selain barang bukti narkotika juga turut diamankan 1(satu)unit Handphone merek Samsung warna hitam dan 1(satu) unit Handphone jenis android merek Redmi warna hitam dibawah Dashbord mobil dekat presneling.
Dari temuan barang bukti tersebut, petugas menginterogasi keduanya dan dari pengakuan kedua pelaku untuk 1(satu) bungkus Shabu seberat 95,75(sembilan puluh lima,koma tujuh puluh lima) gram akan diberikan kepada seorang yang bernama VAK.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang yang bernama VAK di Simpang Desa Jandi Meriah,Kec. Tiganderket Kab.Tanah Karo pada hari Kamis(14/07/2022) sekira pukul 02.00 WIB. Pada saat penangkapan terhadap VAK dan saat dilakukan penggeledah badan, ditemukan 1(satu) unit HP Android merek Samsung di kantong celana sebelah kiri yang dipakainya, kemudian petugas bergerak ke rumah VAK di Desa Lau Buluh,Kec. Kuta Buluh, Kab.Tanah Karo.
Dirumah VAK, kembali ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa 1(satu)buah tabung plastik warna hijau berisikan 1(satu) lembar plastik bening dalam keadaan kosong dan 19 (sembilan belas)lembar plastik klip dalam keadaan kosong yang terletak di belakang rumahnya.
Setelah petugas menemukan barang bukti tersebut selanjutnya ketiga pelaku yakni SB, RS dan VAK besrta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(MB.Purba).
Editor. Zamri.