![]()
Buser 24 Com,Tanah Karo (Sumut)-
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H(44) diamankan petugas pada Selasa(27/1/2026) sekira pukul 19.10 WIB, di Jalan Jamin Ginting Gang Berhala, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny Pardede, S.H, menjelaskan, penangkapan dilakukan saat personel Satresnarkoba melaksanakan patroli dan pengawasan di lokasi tersebut. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan.
“Setelah dilakukan pemberhentian dan interogasi singkat, pria tersebut mengaku berinisial H. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti narkotika,” ujar Jonny, Rabu(4/2) siang di Mapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 2,45 gram, yang disimpan di dalam kantong jaket sebelah kanan bagian dalam yang dikenakan tersangka.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Infinix warna merah muda, satu buah jaket kain warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam kombinasi hijau dengan nomor polisi BK 6777 PBI berikut kunci kontak.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU no 1 thn 2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana” tegas Jonny.
Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
MB.Purba.
Editor;L.Bagus.
