
Buser24.com, Lombok Timur (NTB)– Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lombok Timur kembali berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Gubuk Lauk, Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (03/04) lalu.
Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan satu pelaku, yakni LHA (46) karena bersangkutan menguasai 3,96 gram sabu. Dimana sesuai pengakuannya, dia mendapat sabu itu dari Desa Batu Blek, Aikmel.
Hal tersetsebut diungkapkan Kepala Sat Res Narkoba, AKP. I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH, saat melakukan pers rilis, pada Kamis (6|4).
“Kita dapat informasi dari masyarakat, dan itu kita tindaklanjuti dengan langsung melakukan penangkapan,” katanya
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, bersangkutan mulai melakukan pengedaran sabu sejak satu tahun terakhir, dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.
“LHA ini pemain presean, dia nekat jadi pengedar sabu dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, LHA disangkakan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp. 10 M.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berupa sabu 3,96 gram, 1 timbangan digital, 1 alat hisap, dan uang tunai Rp 3 juta uang diduga hasil transaksi kita amankan,” tandasnya. (GL)