
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Jajaran Reserse Narkoba satuan Polres Aceh Tamiang menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu – sabu seberat 10.545 Kg, kegiatan tersebut digelar di halaman Mapolres setempat, Kamis, (21/03 2024).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang AKP M. Nazir, S.H, M.H mengatakan bahwa benar pihaknya telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 Bungkus dengan berat 10.545 kilogram.
“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin pengaduk semen (molen) dan dicampur dengan air serta semen,, kemudian dikubur di dalam lubang yang telah disediakan”, ungkap Nazir.
Sambung AKP M. Nazir mengatakan bahwa pemusnahan narkoba ini merupakan hasil pengungkapan sabu yang terjadi dihalaman polsek Kota Kualasimpang beberapa waktu lalu.
“Dalam pengungkapan tersebut, personel Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan tersangka dua orang pria masing-masing berinisial HB (32) dan AS (47), keduanya merupakan warga Kabupaten Bireuen”, terangnya.
Sambung AKP M.Nazir menjelaskan selain mengamankan dua orang tersangka dan 10.545 kilogram sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Jazz warna hitam, Tiga buah Handphone dan uang tunai sejumlah Rp. 4.400.000 untuk biaya perjalanan menuju ke Jakarta.
Kedua tersangka,l dinyatakan telah melanggar pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun, ungkap AKP. M. Nazir, SH.,MH.
Ditambahkan, “Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik itu pengedar, bandar, maupun pemakai,” tegas AKP . M. Nazir mengakhiri.
Reporter : Andi.