
Buser 24 Com,Tanah Karo(Sumut)-Kapolres Tanah Karo Akbp Ronny Nicolas Sidabutar,SH,SiK,MH,beserta jajaran tidak pandang bulu dalam penegakkan supremasi hukum di Kab.Tanah Karo.termasuk mengenai penyakit masyarakat seperti perjudian jenis Mesin Gamezone Ikan-Ikan yang ada di Desa KutaMbelin,Kec. Lau Baleng, juga tak luput dari penindakan yang tegas.
Kembali lagi, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo berhasil mengungkap perjudian jenis Gamezone Ikan-ikan, Selasa(22/6/2022),sekira pukul 23.40 Wib, di Desa Kutambelin Kec. Lau Baleng Kab.Tanah Karo.
Dari pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satreskrim telah menangkap seorang perempuan penjaga mesin perjudian gamezone ikan ikan, dengan inisial RBS(34), warga Desa Sugihen,Kec.Dolat Rayat,Kab.Tanah Karo.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim Akp J.M.Napitupulu,SH.
Dijelaskan Kasat, penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya permaianan mesin perjudian gamezone ikan ikan, pada hari Selasa,(21/06) pukul 20.00 Wib,di Desa Kutambelin, Kec. Lau Baleng,Kab.Tanah Karo.
Atas adanya informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,dan di TKP tersebut benar petugas menemukan adanya permainan Judi,jenis mesin Gamezone ikan-ikan,yang saat itu sedang dijaga oleh RBS.
Dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan turut diamankan di TKP barang bukti yang berhubungan langsung dengan permainan judi jenis mesin gamezone ikan ikan berupa 1(satu)buah mesin Gamezone ikan-ikan,1(satu) buah Chip untuk mengisi koin dan Uang tunai sebanyak Rp. 470.000,- dari RBS.
“Petugas langsung membawa pelaku dan kesemua barang bukti yang ditemukan di TKP, ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat.(MB.Purba).
Editor. Zamri