
SERGAI | Buser24.com – Dalam Pers Release Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai ungkap Kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) terjadi di Desa Pulo Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Pada hari Kamis, 11 April 2024 dialami korban bernama Heri Suryanto (64), seorang pensiunan ASN, yang menjadi korban dari peristiwa ini.
Heri Suryanto 64 menjelaskan dalam kejadian yang dialaminya, yakni pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dan dua unit handphone, satu unit jam tangan, menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah, milik korban.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH. Panjaitan SH, dalam Press Release, kepada media, menjelaskan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, Heri terbangun dan menemukan jendela rumahnya sudah terbuka. Ia melihat handphone yang sedang diisi daya hilang, demikian juga dengan sepeda motor dan barang berharga lainnya.
“Di luar jendela, Heri menemukan sebuah parang yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mencongkel jendela,” ujar AKP JH Panjaitan didampingi KBO Reskrim Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata. Selasa (21/5) siang.
Kemudian kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP/B/37/IV/2024/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai, Polda Sumut. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh IPDA Hendri Ika Pandu Winata melakukan penyelidikan intensif.” Paparnya.
Selanjutnya, pada 20 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mendapatkan informasi mengenai identitas dan lokasi persembunyian salah satu pelaku, inisial Sucipto Lubis alias Budi (40). SL ditangkap di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Setelah diperiksa, SL mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial ARD yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). “Ujarnya.
Motif dari pencurian ini adalah untuk mendapatkan uang dengan cara menjual dan menggadaikan barang-barang curian. Barang bukti yang disita meliputi satu kotak handphone merk Oppo tipe A57 warna putih dan satu bilah parang kecil dengan panjang 31 cm yang digunakan untuk mencongkel jendela,” imbuhnya.
Kini pelaku di jadikan tersangka dengan pasal, 363 ayat (1) ke -4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.
Pihak kepolisian di TKP, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, untuk penangkapan serta pemeriksaan terhadap tersangka, penahanan tersangka, dan penyitaan barang bukti.
Setelah berhasil menangkap tersangka, pihak kepolisian melanjutkan dengan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mengirim tersangka dan barang bukti ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Berikut Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan serupa dan segera melaporkan jika terjadi tindak pidana di lingkungan sekitar.
Atas kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian sangat diperlukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Serdang Bedagai dan sekitarnya,” pungkas AKP JH Panjaitan menyampaikan Pesan Kapolres Sergai.
(HL 24 || Editor L Bagus )