
SERGAI | Buser24.com — Sat reskrim Polres Serdang Bedagai (SERGAI) Antisipasi Pelaku Premanisme dan Pungli 3 Jukir digiring Ke Komando, Pada Hari Jumat 09 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wib Lalu.
Demikian di Lokasi Patroli di Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Sergai, terdapat Barang Bukti berupa Uang tunai senilai Rp.(14.000) empat belas ribu rupiah.
Merujuknya dalam rangka Ops Kewilayahan Pekat-Toba 2025 terkait Pelaku Premanisme yang dimana untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas, Sat Reskrim Polres Sergai yang wakilkan Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.k bersama anggota Opsnal Sat Reskrim laksanakan Patroli dengan sasarannya yakni para pelaku Pungli.
Kendati pun demikian Lokasi Patroli yang berada di Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.
Pada Saat Patroli Petugas berhasil mengamankan (3) ke tiga orang Juru Parkir Penyeberang Jalan tanpa dilengkapi surat dan tanda pengenal petugas parkir, yang patut di curigai pelaku Pungli, dengan inisial H S ALS Anna / Angot (55) thn, Lk, Tukang Parkir, Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai.
Dan inisial I, (41) th, lk, Dusun III Desa Sei Rampag Kec. Sei Rampah Kab. Sergai, inisial O S, (51) Th lk, Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.
Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K menjelaskan setelah Juru parkir yang diamankan dan dibawa Ke Komando Untuk dilakukan Pendataan dan interogasi.
Dari keterangan ke 3 orang tersebut mereka hanya bekerja mangatur parkir dan menyeberangkan ranmor roda (2) dua dan (4)empat yang parkir dan akan menyeberang jalan, serta tidak ada unsur paksaan bagi pengendara untuk memberi imbalan.
Namun apabila diberi para juru parkir menerimanya. Imbalan yang mereka terima hanya diantara Rp 2.000,- s/d Rp.5000,- namun tidak semua roda 2 maupun roda 4 yang Parkir memberi imbalan / uang parkir.
KBO Sat Reskrim Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH mengkonfirmasi membenarkan kegiatan mengamankan juru parkir liar oleh Unit 1 Pidum Sat Reskrim.
KBO menjelaskan ke 3 Orang tersebut tidak dilakukan proses Hukum sehubungan tidak ada pengendara yang merasa keberatan, mereka hanya dilakukan pendataan kemudian diberi arahan dan bimbingan agar juru parkir dapat mengurus kelengkapan serta surat-surat yang sah kemudian Membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, agar tidak timbul kecurigaan Sebagai Juru Parkir Liar / Pelaku Pungli. Berita ini diterbitkan Sabtu 9 /5 (HL24)
Editor…zamri.