
Batu Bara,Buser24.com – Satreskrim Polres Batu Bara berhasil ringkus pelaku DPO tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atas nama pelaku Mhd Rudi Syadani (28) dengan modus mengurus kartu ATM korban Nofri Hendri (49) yang terblokir yang terjadi 4 Tahun lalu tepatnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 14.00 WIB tepatnya di BNI cab. Lima puluh Kel. Lima puluh kota kec. Lima puluh Kab. Batu Bara, Pelaku berhasil ditangkap petugas di Jl.Krakatau – Indrapura, pada hari Kamis (15/08/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H Daulay SH, MH melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada saat Korban Nofri Hendri hendak menarik uangnya dari ATM BNI Indrapura Jl. Sudirman Kel. Indra sakti Kec. Air putih Kab. batu bara namun uang yg di ambil tidak bisa karena ATM korban terblokir, kemudian korban menanyakan kepada kasir BNI dan di arahkan ke CS untuk konfirmasi karena belum ada kejelasan korban bertemu dengan pelaku Mhd Rudi Syadani di jalan lintas umum Indrapura dan pelaku Mhd Rudi Syadani menawarkan untuk di proses di BNI lima puluh. Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekira pukul 13.00 wib, Korban Nofri Hendri bertemu dengan pelaku Mhd Rudi Syadani di BNI cab. Lima puluh dan korban meminta buku tabungan BNI, KTP, ATM, korban untuk di tinggal dengan pelaku dengan alasan karena pegawai bank tersebut lagi istirahat siang, kemudian korban memberi kepercayaan kepada pelaku untuk mengurus ATM yg terblokir, setelah itu pada hari Jumat 14 Feb 2020 sekira pukul 14.00 WIB korban mendatangi kantor cabang BNI lima puluh untuk menanyakan langsung ATM korban, namun setelah di konfirmasi ternyata ATM korban tidak terblokir, dan setelah di print out rek koranya uang saldo dari pelaku sudah tinggal Rp 14.000 lagi dan berpindah ke rek tabungan pelaku atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 239.000.000, dan korban melaporkannya ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku” Ujarnya.
Kasi Humas melanjutkan kembali :”Setelah mendapat laporan dari Korban, Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Personil Sat reskrim Polres Batubara mendapatkan informasi bahwa pelaku Mhd Rudi Syadani berada di rumah, kemudian Sat Reskrim Polres Batubara yg di Pimpin langsung oleh Kanit I sat Reskrim Polres Batubara bersama anggotanya langsung bergerak menunju TKP kemudian melakukan penggeledahan rumah yg di saksikan oleh Kadus setempat telah dan langsung mengamankan TSK untuk di bawah ke Mako Sat Reskrim Polres Batu Bara guna proses penyelidikan lebih lanjut” Ungkapnya.
(Nando Sagala)