
Buser24.com | Nagan Raya.
Stuan Reserse Krimimal (Satreskrim) melalui Unit PPA Polisi Resor (Polres) Nagan Raya menangkap seorang perempuan berinisial “NJ” (46) tahun di wilayah setempat, Jum’at (21/02/2025).
“NJ” terpaksa harus berurusan dengan pihak hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menerangkan bahwa “pelaku ditangkap pada hari Jum’at, tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 11.08 Wib, Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan diwilayah tersebut,” kata Iptu Vitra.
kronologi terjadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut kata Vitra ” terjadi pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 di Desa Simpang Peut di salah satu rumah korban bernama “Dara”, Berdasarkan pengakukan korban, saat itu pelaku “NJ” pergi mendatangi rumah korban dan langsung masuk kedalaman kamar korban , yang pada saat itu korban sedang dalam keadaan tertidur.
“Melihat korban tertidur Pulas, pelaku langsung menyekap mulut korban menggunakan lakban, namun korban melawan sehingga lakban dimulutnya terlepas.
Disaat bersamaan korban meminta tolong dengan memanggil nama anaknya bernama “Amran”, saat itu juga, pelaku menarik gelang emas milik korban yang berada di pergelangan hingga gelang tersebut patah dan sebahagian dari gelang milik korban jatuh diatas tempat tidur dan sebahagian lagi berada ditangan pelaku”, ujar citra.
Sambung Vitra mengatakan “pelaku langsung membawa lari perhiasan dari tangan korban, dengan kesetika, korban langsung beranjak bangun dari atas tempat tidur setelah mengetahui pelaku melarikan diri guna untuk mengejar pelaku sampai kedepan rumah, namun pengejaran terhadap pelaku sia – sia yang dikarenakan pelaku melarikan diri menggunakan sepede motor”, ucapnya lagi.
Lanjut Vitra mengatakan “Tidak berselang lama, personel satreskrim yang diperbantkan oleh warga setempat sberhasil mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat diperiksa, pelaku mengaku nekad melakukan tindak pidana tersebut karena pelaku terdesak membayar angsuran kredit lesing sepeda motor miliknya.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedengakan pasal yang disangkakan terhadapnya yakni pasal 365 Ayat (1) KUHP pidana,” jelasnya. (Wr)