
SERGAI || buser24.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (SERGAI) Gelar pemusnahan Barang Bukti Narkotoka Jenis Sabu pada
hari Kamis 22 Agustus 2024
Pukul 10.30 Wib S/D Selesai, di
lapangan Parkir Belakang Aula Patria Tama Polres Sergai.
Dengan Tersangka Agus Julfian alias Budi, Jenis Kelamin Laki Laki, dilahirkan di Kota Pari tanggal 11 Agustus 2001.Umur 22 Tahun. Pekerjaan Tidak Bekerja, Agama Islam, Suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Kota Pari Kec pental cermin Kab. Serdang Bedagai.
Berikutnya tersangka Muhammad Anggara Jenis Kelamin Laki Laki, dilahirkan di Deli Muda Hilir tanggal 01 Maret 1997, Umur 27 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Islam, Suku Jawa Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Deli Muda Hilir Kec. Perbaungan Kab Serdang Bedagai.
Diketahuli Waktu Kejadian
pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Dusun | Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab Serdang Bedagai
Bersama barang buktinya
(1) satu bungkus plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 632,32 (enam ratus tiga puluh dua koma tiga dua) gram dan berat Netto 626.32 (enam ratus dua puluh enam koma tiga dua) gram 1 (satu) bungkus plastik Asoy warna hitam. (1) satu unit sepeda Motor Honda Beat Tanpa Nomor Polisi Uang Tunai RP (500.000) lima ratus ribu rupiah. (1) satu unit handphone merek OPPO
Seluruh bukti ini telah dimusnahkan,
Barang Bukti diduga Narkotika Jenis shabu yang disita dari tersangka Agusp Julfian alias Budi dan Muhammad Anggara alias Angga yaitu sebanyak, (1)satu bungkus plastik klip transparan berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 632,32 (enam ratus tiga puluh dua koma tiga dua) gram dan berat netto 626.32 (enam ratus dua puluh enam koma tiga dua) gram.
Telah di sisihkan sebanyak berat netto 25 (dua puluh lima) gram untuk di kirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan. Sisa berat netto 601,32 (enam ratus koma tiga dua) gram untuk dimusnahkan.
Bahwa tersangka Mumhammad Anggara alias Angga dan Agus Julfian alias Budo tertangkap tangan melakukan Permufakatan Jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam Jual beli Narkotika golongan | Bukan Tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, dengan ancaman Pidana 20 Tahun dan paling singkat 6(enam) tahun MELANGGAR PASAL 114 ayat (2) subs PASAL 112 ayat (2) JO PASAL 132 ayat 1 DARI UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. (HL 24 || Red)
Editor…zamri.