
SERGAI | Buser24.com –
Polisi Resor Serdang Bedagai, melalui Satuan Reskrim Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Juriadi SH. hari Senin 11/12/2023 pukul 15 : 00 Wib berhasil mengungkap kasus transaksi narkotika jenis ganja di dua lokasi.
Tersangka utama yang berhasil diamankan adalah HB alias Adek (42) seorang kuli bangunan warga Dusun Sena, Desa Pekan Tanjung Beringin, ditangkap di Jalan Remaja. Kab. Serdang Bedagai.
Dan tersangka ke (2) SD alias Unding (59), seorang nelayan. warga dusun II, Desa Nagur, diciduk di Dusun II, Desa Nagur,” ujar Kasat Narkoba AKP Juriadi disampaikan Ps Kasi humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk.
Barang bukti yang berhasil disita dari inisial Adek tersangka utama meliputi 11 amplop ganja kering seberat (18,2) gram, satu unit HP berwarna biru, satu unit sepeda motor CB modifikasi warna hitam, dan satu plastik berwarna merah. Sementara itu dari tersangka ke 2 dengan inisial Unding, disita (37) amplop ganja kering seberat (559,28) gram, uang tunai Rp 26.000, satu buah gunting, satu ember, dan satu plastik hitam. Kronologi operasi bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan lokasi transaksi narkotika jenis Ganja.
Tim Satres Narkoba melakukan undercover buy dengan memesan ganja kering kepada tersangka Inisial Adek, setelah berhasil memperoleh barang bukti dari Adek, tim melakukan interogasi dan menelusuri asal usul narkotika jenis sabu tersebut hingga menemukan keterlibatan tersangka inisial Unding.
Penangkapan kepada tersangka SD alias Unding dilakukan di rumahnya setelah penggeledahan dalam ember hitam, berikut kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini merupakan langkah tegas dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut, tambahnya tegas. (H L 24)
Editor L Bagus