
Buser24.com, Tanah Karo (Sumut):
Tiga wanita satu pria tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika gol I jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan Desa Pasar Baru, Kecamatan Juhar, Kabupaten Tanah Karo, Minggu (16/5/21) sekira pukul 14.00 wib.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Akp Henry DB Tobing didampingi KBO Satres Narkoba Polres Tanah Karo Iptu Hendrik Tarigan kepada awak media, Sabtu (22/5/21) pukul 15.00 WIB.
Keempat tersangka tersebut yakni Raswita Telambanua (24) warga Kelurahan Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Loren br Tarigan (34) warga Desa Kutagaloh, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Tanah Karo, Risna (34) warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Juhar, Kabupaten Tanah Karo dan seorang pria Sagiran (45) warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Juhar dengan alamat KTP Dusun IV Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Tiga wanita dan satu pria tersebut diamankan pada sebuah rumah kontrakan,kata Henry Tobing.
Kemudian saat digeledah petugas menemukan 10 (sepuluh) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1,62 (satu koma enam dua) gram, 1(satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 2 (dua) buah pipet yang dibentuk sebagai sekop dan sebuah bong terbuat dari botol warna hijau lengkap dengan sebuah kaca pirex dan dua buah pipet berbentuk L yang melekat serta 1(satu) buah timbangan elektrik warna silver yang terletak di sudut dekat jendela Kamar tidur tersebut, ungkap Kasat Reskrim.
Setelah menemukan keseluruhan barang bukti, petugas kemudian menggelandang keempat pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika beserta barang bukti ke Kantor Satres Narkoba guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(MB Purba)